SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 23 Juni 2016 15:50
Kasihan, Induk Ditangkap Pemburu, Anak Orangutan Terlantar
DILINDUNGI: Salah satu orangutan yang dipelihara warga Terantang Hilir, Kecamatan Seranau diserahkan kepada BKSDA Sampit, Rabu (22/6). (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Warga Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, menyerahkan dua orangutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit.  Satu orangutan berumur tiga tahun berjenis kelamin jantan dan satunya berumur satu tahun berjenis kelamin betina.

”Hari ini kami menerima dua orangutan yang diserahkan secara sukarela oleh warga Kecamatan Seranau Desa Terantang Hilir. Besok pagi rencananya akan kami bawa ke kantor seksi konservasi wilayah II BKSDA Pangkalan Bun untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan,” ujar Komandan BKSDA Sampit, Muriansyah, Selasa (21/6).

Orangutan pertama diserahkan oleh Herman yang mengaku menemukan satwa tersebut tanpa induk. Karena kasihan, orangutan tersebut dibawa pulang dan dipelihara sejak setahun yang lalu. Orangutan satunya lagi diserahkan oleh Purinah. Dia mengaku menerima orangutan tersebut dari warga yang pulang dari bekerja di kebun sejak dua minggu yang lalu. Diduga induk orangutan tersebut ditangkap oleh pemburu dan anaknya ditinggalkan begitu saja.

Muriansyah bersyukur karena kesadaran masyarakat untuk membantu melindungi satwa liar dengan menyerahkannya ke pihak berwenang sudah semakin tinggi. Sepanjang tahun 2016 ini, ada sekitar sembilan ekor orangutan yang diserahkan warga ke BKSDA dengan sukarela. Ia juga mengucapkan terimakasih bagi warga yang mau dengan sukarela menyerahkan penemuan satwa liar seperti ini ke pihaknya.

”Orangutan ini seringkali dianggap sebagai hama atau perusak yang masuk ke kebun warga, hal ini disebabkan habitat asli mereka sudah semakin sedikit, sehigga mereka kesulitan untuk mencari makan. Untuk masyarakat kami imbau untuk tidak membunuh satwa liar seperti Orangutan ini. Jika ada gangguan dari satwa liar sebaiknya segera laporkan ke kami, biar kami yang mengatasi,” katanya.

Ia menegaskan, ada larangan memburu apalagi membunuh satwa liar seperti orangutan ini. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi khusus sesuai undang-undang yang berlaku. (rm-73/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers