SAMPIT – Para pedagang yang baru tergabung di dalam pasar dadakan, Plaza Sampit, setiap Senin dan Jumat, merasa keberatan dengan pungutan Rp 350 ribu. Apalagi lagi tidak ada penjelasan dari pengelola pasar dadakan.
”Ada pungli yang tidak jelas, setiap lapak pedagang diminta bayaran. Kami yang jualan kecil-kecilan diminta untuk bayar Rp 350 ribu. Dalam dua minggu harus dilunasi lagi, kami sangat keberatan. Sama saja dengan pemerasan,” terang Iis, Kamis (23/6).
Semua pedagang baru merasakan hal yang sama. Bukan hanya penjual sayur dan ikan, tapi juga pedagang kue pun.
Sementara itu Kabid Perdagangan Disperindagsar Kotim Rihard Siregar mengatakan, kepengurusan hingga pengelolaan pasar ada di tangan Kelurahan MB Hulu.
”Pasar Dadakan di Palza Sampit itu sudah diserahkan penuh kepada kelurahan, dan lagi sudah ada wacana mereka itu mau ditertibkan, pasar dadakan itu sudah, tidak diperbolehkan lagi. Tidak ada pungutan di situ, yang boleh melakukan hanya Disperindagsar,” terang Rihard Siregar, Kamis (23/6).
Jika ada pungutan, lanjut Rihard, uang tersebut tidak akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). Aset negara yang pengelolaannya diserahkan kepada kelurahan atau desa, bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat, termasuk pedagang.
”Sudah ada wacananya, nanti pasar dadakan itu tidak diperbolehkan lagi. Tinggal menunggu surat dari Bupati Kotim, maka pasar tersebut akan ditiadakan atau tidak lagi ada pedagang berjualan di lokasi itu,” tambahnya. (mir/yit)