PALANGKA RAYA –Polres Palangka Raya berhasil menangkap Yuan Chris (29) karena terbukti menjadi penjahat jalanan alias jambret di beberapa tempat di Kota Palangka Raya, Senin (27/6). Saking seringnya beraksi, Yuan sampai lupa lokasi mana saja tempatnya beraksi.
Pria berambut gondrong ini diringkus di tempat tinggalnya, Jalan RTA Milono km 7,5, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Dari tangan Yuan, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga hasil kejahatan.
Tersangka beserta barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat Yuan Chris dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Togar H Situmorang, Selasa (28/6), mengatakan, pelaku terbukti menjambret di beberapa lokasi. Namun, pihaknya belum mendata para korban kejahatan pelaku.
Erwin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan Resmob atas laporan pengaduan masyarakat yang menjadi korban penjambretan di Jalan RTA Milono km 2,5 Palangka Raya, Jumat (24/6) sekitar pukul 19.45 WIB. ”Kita amankan satu ponsel dan pelaku sudah berstatus tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku telah menjambret dan berhasil merampas beberapa benda berharga milik korban. Namun, dia lupa TKP saat beraksi. ”Lupa. Saya (beraksi di) beberapa lokasi. Terakhir di Jalan RTA Milono," pungkasnya. (daq/ign)