SAMPIT – Kabar Peraturan Daerah ( Perda ) Kotawaringin Timur yang dicabut hingga kini belum jelas kabarnya. Badan Legilasi DPRD setempat pun belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal tersebut.
”Sampai saat ini kami di DPRD belum tahu dua perda kami cabut karena belum ada surat resmi pemberitahuan dari pemerintah daerah maupun Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (28/6).
Belum adanya surat resmi pemberitahuan tersebut, membuat Baleg DPRD Kotawaringin Timur belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Dadang berharap bisa segera mengkoordinasikan hal tersebut ke DPRD setempat.
”Kalau memang benar dicabut, maka pemerintah daerah harus segera menyiapkan penggantinya atau paling tidak melakukan perbaikan,” katanya.
Kabarnya, ada dua Perda Kotim yang dicabut, yaitu terkait perizinan dan pendidikan. Ini dikaji ulang untuk melihat di mana kesalahan atau tidak sinergi dengan aturan yang lebih tinggi.
Untuk diketahui, Kemendagri mencabut 3.143 perda dari berbagai daerah, termasuk dua di antaranya perda Kotawaringin Timur. Berdasarkan data yang dirilis website resmi, www.kemendagri.go.id, dua perda Kotawaringin Timur yang dicabut yakni Perda Nomor 5/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kotawaringin Timur, dan Perda Nomor 11/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kedua perda yang dihapus itu cukup membuat kalangan Baleg DPRD bingung. Pasalnya hal itu dinilai tidak menganggu konteks investasi.
”Kata pemerintah pusat yang berkaitan dengan investasi. Tetapi kok menyasar ke pendidikan. Ini kami juga perlu ketahui,”tukasnya. (ang/oes)