SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Dewin Marang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menggelar ritual. Sebab ada beberapa kegiatan tertentu yang tak seharus melibatkan ritual agama malah dilakukan oleh oknum.
”Ada yang mengatasnamakan masyarakat adat tetapi justru yang ditonjolkan di sana adalah sesuatu yang berhubungan dengan ritual ritual agama Hindu Karingan. Saya selaku ketua majelis sangat menyayangkan dan menyesalkan hal ini,” ujar Dewin Marang, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kotim itu, Selasa (28/6).
Dewin mencontohkan, dalam persoalan sengketa lahan. Kerap saja ada yang menggunakan hinting pali. Padahal ritual tersebut seharusnya tidak dilakukan. Ritual itu hanya dikhususkan untuk penganut agama Hindu Kaharingan.
”Kalau diportal itu boleh saja terserah, kami keberatan jika ritual agama dicampuradukkan. Ke depannya pemerintah daerah dan pihak lembaga adat harus memperjelas dan mempertegas hal tersebut agar tidak salah kaprah,” tegas Dewin Marang.
Dia mengingatkan agar ritual agama tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan keagamaan. Jika pun ingin dilakukan oleh penganut Hindu Kaharingan, ritual itu pun harus dilakukan di waktu dan tempat yang tepat. Tidak bisa sembarangan.
Politikus senior Partai Golkar yang saat ini menjelaskan, ritual adat berbeda dengan ritual keagamaan Hindu Kaharingan. Karena itu, jika mengaitkan dengan acara adat maka yang dilakukan adalah ritual adat.
”Masyarakat adat itu bukan hanya orang Hindu Kaharingan saja, tetapi orang Dayak secara keseluruhan, baik yang beragama Kristen, Islam, Katolik maupun lainnya,” katanya. (ang/oes)