SAMPIT – Penetapan libur dan cuti bersama untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemkab Kotim telah dikeluarkan oleh bupati Kotim. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan tersebut, cuti bersama dimulai terhitung sejak Senin 4 Juli.
”Sesuai ketentuan dan aturan yang ada, cuti bersama dilaksanakan sejak tanggal 4 juli. Tapi karena pada hari Sabtu dan Minggu itu adalah hari libur, jadi hari libur ini dimulai sejak hari Sabtu (2/7) dan berlangsung hingga tanggal 10 Juli. Total liburnya yaitu selama sembilan hari,” terang wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri, (30/6).
Para ASN, lanjutnya, diharapkan untuk kembali masuk kantor pada Senin, 11 Juli. Sebab tidak ada lagi libur tambahan setelahnya. Bagi para pegawai yang mengambil cuti setelahnya tapi tidak diizinkan, mereka diwajibkan untuk tetap kembali bekerja. Bagi yang lalai, dirinya akan mengambil tindakan atau memberi peringatan pada para PNS tersebut.
”Sanksinya adalah pertama mungkin ada penundaan kenaikan pangkat dan ada sanksi-sanksi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kepegawaian,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang para ASN, dimana termasuk pula TNI dan Kepolisian, untuk menambah jatah cuti pada libur hari raya Idul Fitri 1437 H. Untuk itu pada tanggal 11-15 Juli mendatang, tidak ada ASN yang diperbolehkan mengambil cuti tahunan untuk memperpanjang libur pada libur hari raya Idul Fitri.
Pelarangan pengambilan cuti tahunan tersebut dilakukan sebab menurut anggapannya, cuti bersama untuk libur hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 hari. Dan setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan telah kembali berjalan seperti biasa. Terutama pada bidang penyelenggaraan pelayanan publik. (sei/gus)