SAMPIT – PegawaiNegeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal semakin kaya. Tunjangan daerah meningkat beberapa kali lipat. Hal tersebut akan terealisasi mulai tahun anggaran 2017 mendatang.
Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, rencana kenaikan tunjangan itu mulai dibahas secara internal di Komisi I DPRD Kotim. ”Memang rencana kita seperti itu. Jadi, PNS di Kotim mulai dari staf sampai eselon dua ada penambahan tunjangan daerah yang bersumber dari APBD Kotim,” kataJhon, Senin (11/7).
Menurutnya, penambahan tunjangan tersebut tidak akan menganggu anggaran lain dalam APBD. Pihaknya berkomitmen tidak akan memotong anggaran pembangunan. Pemangkasan hanya dilakukan pada anggaran perjalanan dinas di semua SKPD yang besarannya di bawah 60 persen. Sebagian besar perjalanan dinas dinilai kurang efektif dan tidak berimplikasi pada kinerja pelayanan publik.
”Saat ini APBD Kotim itu membayar di kisaran Rp 130 miliar untuk biaya perjalanan dinas di semua SKPD dan instansi terkait di bawah naungan Pemkab Kotim. Jadi, anggaran itu yang dialihkan untuk membayar tunjangan PNS. Saya tegaskan lagi, ini tidak akan mengganggu pos anggaran yang diporsikan untuk masyarakat,” kata Jhon.
Jhon melanjutkan, penambahan tunjangan itu bertujuan memacu semangat dan etos kerja PNS. Apabila kinerja PNS di bawah standar, maka sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan daerah, bahkan bisa tidak dibayarkan.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Dari pandangan kami, anggaran besar hanya untuk perjalanan dinas. Lebih baik sekalian digunakan untuk bayar tunjangan saja dan implikasinya adalah peningkatan kinerja di semua jajaran dan lini,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi I Handoyo J Wibowo mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut. Pihaknya bersama eksekutif akan merumuskan formulasi untuk peningkatan tunjangan agar tidak menyalahi aturan.
”Kami jadwalkan dulu rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini harus diseriusi, karena semakin cepat, maka bisa kita tarik keputusan dan kesimpulan untuk masalah tunjangan ini,” ujarnya.
Menurut Handoyo, besaran kenaikan tunjangan yang direncakan masih belum berupa angka pasti. Bisa saja menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. ”Tetapi itu belum masuk gaji pokok. Kita hanya bicarakan soal tunjangan daerah yang jadi wewenang daerah saja dulu. Jadi, kalau tunjangan Rp 10 juta, gaji pokok Rp 3 juta, totalnya mereka dapat Rp 13 juta,” tandasnya. (ang/ign)