SAMPIT- Arus balik melalui pelabuhan rawan disusupi berbagai barang ilegal. Termasuk di antaranya tanaman tak berdokumen dan berpenyakit.
”Hari ini kami menyita sedikitnya 2 tanaman jeruk yang dibawa penumpang dari Jawa tanpa disertai dokumennya,” kata Agung Rahmadi, Staff Karantina Pelabuhan, Kamis (14/7).
Dijelaskannya, sudah tugas pihaknya mengawasi tumbuhan dan hewan yang masuk ke Kalimantan melalui pelabuhan. Setiap tumbuhan dan hewan harus dilengkapi dokumen dan sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Salah satu yang perlu diwaspadai, penyebaran Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD) yang bisa terbawa bibit jeruk dari luar pulau. Balai Karantina Pelabuhan mengawasi ketat ini agar tidak masuk ke Kotawaringin Timur.
Di Jawa sudah lama terdeteksi adanya penyebaran virus CVPD tersebut. Ini menyebabkan pertumbuhan pada tanaman jeruk menjadi terhambat dan layu. Bahkan bisa menyebabkan tanaman mati sebelum berbuah. Hal ini tentunya akan menimbulkan merugikan bagi para petani jeruk.
”Apabila tanaman jeruk ini dibiarkan masuk dapat berisiko terjadinya penyebarkan virus CVPD. Hal inilah yang berusaha kami cegah. Karena di Kalimantan sendiri sampai saat ini belum ada indikasi penyakit tanaman jenis tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya tidak sepenuhnya melarang penumpang untuk membawa tumbuhan atau hewan dari luar daerah. Asalkan, dilengkapi dengan dokumen dan sertifikat kesehatannya. Barang yang disita pun masih dapat diambil kembali. Apabila pemilik bisa menunjukan berkas tersebut. Maksimal dalam waktu 3 hari petugas melakukan penahanan terhadap barang tersebut. Jika lewat dari batas waktu itu, pemilik masih belum bisa menunjukan berkasnya maka akan dilakukan pemusnahan.
”Kalau tanaman lain pengawasannya tidak seketat pada tanaman jeruk. Kalau tanaman lain seperti bibit sawo itu masih bisa dibikin sertifikasinya di sini, tapi kalau tanaman jeruk harus langsung dari daerah asalnya,” pungkas Agung.(vit/oes)