SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 18 Juli 2016 16:33
Tumbuhan dan Hewan Bawaan Milik Penumpang Kapal Diperiksa, Ada Apa?
DIPERIKSA: Petugas memeriksa tanaman bibit jeruk yang dibawa penumpang arus balik lewat Pelabuhan Sampit. Selanjutnya, bibit disita karena tidak dilengkapi kelengkapan dokumen dari pelabuhan asal. (DEVITA/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Arus balik melalui pelabuhan rawan disusupi berbagai barang ilegal. Termasuk di antaranya tanaman tak berdokumen dan berpenyakit. 

”Hari ini kami menyita sedikitnya 2 tanaman jeruk yang dibawa penumpang dari Jawa tanpa disertai dokumennya,” kata Agung Rahmadi, Staff Karantina Pelabuhan, Kamis (14/7).

Dijelaskannya, sudah tugas pihaknya  mengawasi tumbuhan dan hewan yang masuk ke Kalimantan melalui pelabuhan. Setiap tumbuhan dan hewan harus dilengkapi dokumen dan sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Salah satu yang perlu diwaspadai, penyebaran Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD) yang bisa terbawa bibit jeruk dari luar pulau. Balai Karantina Pelabuhan mengawasi ketat ini agar tidak masuk ke Kotawaringin Timur.

Di Jawa sudah lama terdeteksi adanya penyebaran virus CVPD tersebut. Ini menyebabkan pertumbuhan pada tanaman jeruk menjadi terhambat dan layu. Bahkan bisa menyebabkan tanaman mati sebelum berbuah. Hal ini tentunya akan menimbulkan merugikan bagi para petani jeruk.

”Apabila tanaman jeruk ini dibiarkan masuk dapat berisiko terjadinya penyebarkan virus CVPD.  Hal inilah yang berusaha kami cegah. Karena di Kalimantan sendiri sampai saat ini belum ada indikasi penyakit tanaman jenis tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihaknya tidak sepenuhnya melarang penumpang untuk membawa tumbuhan atau hewan dari luar daerah. Asalkan, dilengkapi dengan dokumen dan sertifikat kesehatannya. Barang yang disita pun masih dapat diambil kembali. Apabila pemilik bisa menunjukan berkas tersebut. Maksimal dalam waktu 3 hari petugas melakukan penahanan terhadap barang tersebut. Jika lewat dari batas waktu itu, pemilik masih belum bisa menunjukan berkasnya maka akan dilakukan pemusnahan.

”Kalau tanaman lain pengawasannya tidak seketat pada tanaman jeruk. Kalau tanaman lain seperti bibit sawo itu masih bisa dibikin sertifikasinya di sini, tapi kalau tanaman jeruk harus langsung dari daerah asalnya,” pungkas Agung.(vit/oes)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers