SUKAMARA – Bagi pemilik mempunyai ternak yang berkeliaran bebas, maka dianggap ternak liar dan dapat diamankan oleh aparat pemerintah di Kabupaten Sukamara. Penegasan itu masuk dalam salah satu poin surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Sukamara, tentang penertiban hewan ternak di wilayah setempat.
Surat edaran yang ditandatangani bupati itu menyatakan, menindaklanjuti hasil rapat kooordinasi lintas sektoral konflik bidang peternakan yang dilaksanakan 17 September lalu. Edaran juga sebagai upaya melindungi masyarakat dan peternak terhadap ancaman penyebaran penyakit hewan menular, menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat umum.
”Setiap hewan peliharaan, hewan ternak besar dan kecil yang dipelihara oleh perorangan, kelompok, maupun badan usaha maka wajib dikandangkan,” sebut Bupati Sukamara Windu Subagio dalam surat edaran itu.
Selain itu, setiap hewan peliharaan dan hewan ternak dilarang dilepasliarkan di area permukiman, perumahan dan jalan, karena dapat mengganggu lingkungan, mengurangi keindahan pemandangan, serta membahayakan lalu lintas umum.
”Apa yang disampaikan dalam edaran itu sesuai dengan UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegas bupati.
Edaran itupun disambut baik oleh warga. Pasalnya banyak ternak seperti sapi berkeliaran di pemukiman rumah warga dan jalan. Sapi itu memakan tanaman yang ada di pekarangan rumah. Bahkan di wilayah pesisir pantai kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga berujung maut.
”Di pantai sering kendaraan tertabrak sapi karena dilepasliarkan dan berada di tepi jalan saat malam hari. Memang pemilik semestinya mengandangkan jika mempunyai ternak, agar tidak merugikan orang lain,” komentar Yanur, salah seorang warga.(fzr/gus)