SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 25 Juli 2016 10:06
PARAH!!! Mobil Dinas Kabag Bawa Sabu
BARBUK: Kendaraan dinas Setda Lamandau disita polisi sebagai barang bukti, pasca penangkapan tiga orang tersangka narkoba. (RIA M. ANGGREANI/ RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Tersangkutnya kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam kasus narkoba cukup disayangkan sejumlah pihak.

Wakil Bupati Lamandau, Drs H. Sugiyarto mengaku telah mendengar laporan adanya kendaraan dinas yang disita polisi karena menjadi barang bukti atas dugaan tindak pidana.

Bahkan dalam waktu dekat, Pemkab Lamandau bermaksud untuk mengajukan izin pinjam pakai atas kendaraan tersebut untuk kepentingan kedinasan.

Karena, seyogyanya kendaraan dinas memang digunakan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan. Namun, pinjam pakai ini diharapkan tidak mengganggu jalannya proses hukum.

"Kalau menjadi sitaan dan telah ada pemberitahuan resminya tentu kami (Pemkab) akan mengajukan izin pinjam pakai, mengingat kendaraan tersebut kami nilai sangat dibutuhkan sebagai salahsatu sarana dan prasarana kedinasan,” terangnya.

Ditambahkan jika pada prosesnya nanti kendaraan ini diperlukan untuk penanganan perkara seperti harus dihadirkan di persidangan dan sebagainya tentu Pemkab akan mengikuti aturannya.

Wabup menjelaskan mobil tersebut biasanya digunakan oleh salah seorang Kabag di Setda Lamandau dan dipakai oleh anak pegawai tersebut tanpa izia orang tuanya.

Di saat penangkapan terjadi orang tua si anak tersebut tidak ada di tempat karena sedang ada dinas luar di Palangka Raya.

Jangan sampai timbul anggapan bahwa mobil dinas tersebut dipakai untuk kegiatan tidak jelas dengan sengaja.

“Kepada saya orang tuanya mengaku bahwa anaknya tidak minta izin menggunakan kendaraan itu. Artinya, kendaraan tersebut digunakan anaknya tanpa sepengetahuan orang tuanya," terangnya seraya berharap kejadian tersebut tidak sampai terulang lagi.

Kapolres Lamandau, AKBP. Johanes P. Siboro melalui Kasatreskoba Iptu. Ancas Apta Nirbaya sebelumnya telah menerangkan bahwa mobil dinas dengan nomor polisi KH 24 RU ini digunakan ketiga tersangka kasus narkoba.

Mobil disita dan surat pemberitahuan penyitaan barbuk juga telah diserahkan ke Pemkab Lamandau.

Sebagaimana di ketahui barang bukti sabu yang dibawa tiga remaja tersebut dalam penggerebekan ditemukan di bawah jok/kursi bagian tengah. (mex/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers