SAMPIT – Inilah akibat saling tolong menolong dalam maksiat. Sudah tahu motor curian malah ikut-ikutan mempreteli. Seperti yang dialami Andika warga gang Amanat, Baamang ini.
“Saya hanya membantu melepaskan plat nomor motornya dan melepas stikernya, hanya itu saja. Yang mengambil motor itu Vijay (DPO) dan Rohit (berkas terpisah),” kata Andika di hadapan hakim yang diketuai oleh Paisol dan JPU Kejari Kotim Arie Kusumawati di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (28/7).
Selesai mempreteli motor curian, Andika mengaku diberi uang Rp 50 ribu oleh Vijay. Hingga kini motor itu tidak diketahui keberadaannya setelah dijual Vijay.
Andika terseret ke kursi pesakitan berawal pada 7 April 2016 saat Rohit dan Vijay naik sepeda melintas di Jalan Kenan Sandan, Baamang.
Keduanya melihat di motor milik korban Akhmad Sugiarto yang kunci kontak masih menempel.
Vijay turun dari sepeda menuju motor tersebut dan menghidupinya, sementara Rohit hanya memantau tidak jauh dari TKP.
Setelah berhasil, Vijay membawa motor itu menemui Andika dan Udin (DPO) di gang Amanat, Kelurahan Baamang Hulu untuk mempretelinya. (co/fm)