KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan, kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan, kelurahan dan desa agar mengibarkan bendera setengah tiang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Kamiar mengatakan, ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada mantan Bupati Gumas periode 2008-2013 Hambit Bintih, yang wafat pada Selasa (23/8) lalu.
”Ini menunjukkan bentuk rasa berduka cita kita dan penghormatan atas pengabdian beliau selama memimpin Kabupaten Gumas,” ucap Kamiar diruang kerjanya, Rabu (24/8) pagi.
Berkaitan dengan itu, kata dia, pihaknya telah berkoodinasi dengan Kodim 1011 Kuala Kapuas dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gumas, bahwa untuk seorang pejabat yang wafat memang tepat dilakukan pengibaran bendera setengah tiang.
”Kita sudah membuat edaran agar dilakukan pengibaran bendara setengah tiang di setiap dinas, badan, kantor, kecamatan, kelurahan dan desa,” terangnya.
Pengibaran bendera setengah tiang ini, lanjut dia, kemungkinan akan dikibarkan sampai pada saat pemakamannya nanti, yakni minimal selama tiga hari ke depan.”Saya dan atas nama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat di Kabupaten Gumas mengucapkan rasa bela sungkawa,” tuturnya. (arm/fin)