SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 25 Agustus 2016 12:37
Bandel! Perusahaan Acuhkan Batas Tonase Jalan
MELANGGAR: Aktivitas bongkar muat di permukiman warga. Kegiatan ini kerap dikeluhkan, selain menggangu juga merusak jalan.(DOK. RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Pengusaha truk angkutan khususnya truk bertonase besar dinilai banyak mengacuhkan larangan melintas dan beroperasi di dalam kota Sampit. Sebelumnya, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kotim sudah mengedarkan surat peringatan agar para pengusaha angkutan mematuhi regulasi pembatasan tonase di dalam kota.

 “Kami sudah mengimbau dengan edaran, dan setiap tahun diperbaharui untuk mengingatkan pengusaha angkutan, transportir, dan pemilik truk. Isinya agar ketika memasuki dalam kota wajib menyesuaikan dengan kelas jalan,” papar Kabid Transportasi Darat dan Udara, Cok Orda Putra Legawa, (22/8).

Intinya, kata Cok, truk masuk ke dalam kota dan pemukiman warga tidak boleh melebihi 8 ton angkutan dan menutup bak, sehingga tidak menyebabkan ceceran, gangguan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas.

Ditegaskannya lagi, sosialisasi tetap dilaksanakan di lapangan, tapi pengusaha dengan melihat jalan yang masih berfungsi baik, dan bersikeras memaksimalkan angkutan untuk sekali angkut ke tempat tujuan. Alasannya, biaya yang dikeluarkan lebih tinggi jika beberapa kali angkut.

Berkaca dari kasus serupa yang terjadi beberapa waktu lalu tentang keluhan angkutan masuk lingkungan yang diprotes. Menurutnya, di lain sisi menerima karena menciptakan lapangan pekerjaan.

“Ada dua sisi kontradiksi yang berulang kali dirapatkan. Alhasil, masyarakat juga menerima, jika dialihkan dari lokasi semula. Tapi tertutup lahan pekerjaan. Kalau misalnya ada keluhan pasti ada solusi,” ujar Cok Orda.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan amanah undang-undang, Dishubkominfo sudah berupaya sesuai tupoksi memberi rambu-rambu di jalan lingkar luar perkotaan yang akan memasuki kota Sampit. Ada tiga rambu, di tempat tertentu juga dipasang rambu 3C.  Seharusnya, angkutan atau muatan yang melebihi kelas jalan maksimal 8 ton tidak boleh melalui jalan dalam kota yang ada rambu tersebut.

“Namun, sebagian besar angkutan yang ada dengan belum beroperasionalnya Lingkar Selatan masih memasuki Jalan Sudirman, Tjilik Riwut melalui Jalan Kapten Mulyono, Pelita Barat, kemudian ke HM Arsyad dan lanjut Bagendang dari luar kota Sampit,” tambah Cok.

Sedangkan dari Bagendang berhentinya di Jalan Lingkar Selatan dekat Bundaran KB. Ketika barang angkutan kebutuhan bahan pokok yang akan memasuki kota Sampit berhenti di situ. Dishubkominfo dan PU juga mengantipasi sesuai usia jalan. Rencananya, angkutan barang akan diurai sebelum memasuki kota sehingga tidak melebihi kapasitas maksimal.

”Nanti kami akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah ini. Sudah dibahas dari dulu. Namun, keluhan sebagian menolak tapi ada yang menerima, dengan alasan lahan pekerjaan,” pungkasnya.(ara/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers