SAMPIT – Lina Gunawan warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan akhirnya dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara atas kepemilikan sembilan boks zenith (carnophen).
“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 5 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Erianto Siagian, Kamis (1/9).
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 197 sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Hakim menyebut terdakwa sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin. Perbuatannya juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang.
Terkait putusan hakim, waria itu dengan pasrah menyatakan menerima. Lina ditangkap di salonnya pada 25 Mei 2016. Dari penggeledahan, ditemukan zenith dan uang sebesar Rp 740 ribu hasil penjualan zenith.
Lina berdalih, zenith itu titipan rekannya, ia hanya menjualkan dan mengambil untung Rp10 ribu tiap boks. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Seruyan, Akwan Annas yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. (co/fm)