KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Rony Karlos bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi dan memeriksa kelengkapan dokumen yang harus diselesaikan oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kecamatan Rungan dan Manuhing.
”Evaluasi kelengkapan dokumen ini kita lakukan, karena ada permintaan dari perusahaan yang meminta rekomendasi dari Bupati Gumas untuk perluasan areal lahan mereka,” ucap Rony diruang kerjanya, Kamis (15/9).
Sebelum rekomendasi tersebut ditanda tangani Bupati, lanjut dia, pihaknya terlebih dahulu melakukan cross cek data ke lapangan, dengan melihat kembali tahapan-tahapan, surat menyurat dan kelengkapan dokumen yang harus diselesaikan.
”Hasil di lapangan, memang ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh perusahaan tersebut. Saya pun tidak ingin tanpa adanya kontrol, akan timbul permasalahan dikemudian hari,” tegasnya.
Ke depan, kata Rony, evaluasi dan pemeriksaaan kelengkapan dokumen di PBS lainnya juga akan dilakukan, seperti yang berada di Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang. Ini akan dilakukan, sembari menerima laporan dari pihak terkait.
Selain itu, ujar dia, pihaknya bersama perusahaan juga membicarakan mengenai kebun plasma, karena sesuai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda), perusahaan wajib memberikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat, dengan catatan memenuhi ketentuan melalui Koperasi.
”Kita tidak ingin nantinya dikemudian hari, ada keluhan dari masyarakat yang tidak mendapatkan kebun plasma,” pungkasnya. (arm/fin)