SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur telah merampungkan satu berkas perkara tersangka kasus pembunuhan di Gang Fathul Jannah, Baamang Tengah, Sampit yang terjadi Rabu (7/9) malam.
Unit V Satreskrim Polres Kotim melimpahkan berkas perkara tersangka IM (17) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Kamis (22/9).
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kotim ini, karena berkas sudah tahap dua atau sudah selesai,” ujar Kanit V Aiptu Suratin mewakili Kasat Reskrim Polres Kotim Iptu Reza Fahmi, kemarin.
Sementara jaksa fungsional seksi pidana umum dan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini segera menyusun dakwaan yang akan dilampirkan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
IM, satu tersangka pembunuh Hendri Triwani (33) ini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan sementara penahanan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sampit.
Pantauan koran ini, saat pelimpahan berkas tahan dua kemarin, tersangka IM didampingi Burhansyah SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
Barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, pakaian dan celana korban yang bersimbah darah, baju tersangka serta satu senjata tajam yang di gunakan untuk membacok korban.
“Saya menyesal pak melakukan itu,” ucap IM singkat kepada koran ini.
Dalam kasus ini, IM dijerat pasal 388 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan tidak menutup kemungkinan juga akan dikenakan UU perlindungan anak di bawah umur. (rm – 77/fm)