KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kembali mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dan memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Gumas.
Bupati Gumas Arton S Dohong menyebutkan, empat raperda itu diantaranya, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gumas, raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, raperda tentang pembentukan produk hukum desa dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gumas Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
”Kita mengajukan keempat raperda tersebut dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, menyiapkan dan menyempurnakan perangkat hukum dan dasar bertindak bagi para aparatur daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, untuk memberi pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ucap Arton saat Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016, di ruang rapat paripurna DPRD Gumas, Kamis (22/9) lalu.
Dia berharap, DPRD Gumas dapat memberi masukan dan penyempurnaan yang terkandung di dalam keempat Raperda tersebut, karena disadari masih banyak kekurangan-kekurangan dalam penyampaian naskah keempat raperda tersebut.
Dia menambahkan, dengan budaya betang dan semangat Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, mampu meningkatkan kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, sebagai perwujudan pelaksanaan azas demokrasi dapat dibina terus, demi keberhasilan pelaksanaan pembangunan. (arm/fin)