PALANGKA RAYA - Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah Hang Ali, mengecam tindakan fasilitas kesehatan (Faskes) yang meminta pasien BPJS untuk menebus obat sendiri. Menurutnya, obat pasien BPJS telah ditanggung. Sehingga tak perlu menebus obat dengan biaya sendiri.
”Jika ada yang meminta agar pasien menebus sendiri obat dengan uang pribadi, hal itu merupakan tindakan kecurangan. Ini harus kita awasi bersama dan kita akan melakukan upaya hukum jika ini tetap dilakukan,” kata Hang Ali, Selasa (4/10).
Hang Ali mengaku telah menyampaikan persoalan adanya pasien yang menebus obat dengan uang sendiri kepada Direktur (Dirut) BPJS agar memolisikan persoalan tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut merugikan masyarakat.
”Pada prinsipnya pihak BPJS setuju dan mendukung jika itu dipolisikan. Tapi kita melakukan upaya persuasif dulu. Kalau terpaksa, maka kita akan polisikan,” tegasnya.
Masyarakat harus mengetahui, pasien BPJS yang berobat tidak perlu menebus obat dengan biasa sendiri satu rupiah pun. ”Poin penting dan utama, setiap pesien BPJS yang berobat memperoleh obat tanpa harus keluar uang serupiah pun. Untuk itu kita minta BPJS memperkuat BPJS center yang ada di setiap rumah sakit. Ini untuk menghadapi persoalan obat yang tidak tersedia,” pungkasnya. (arj/oes)