KUALA KURUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Margori Limin mengungkapkan bawah dari 139.494 jiwa yang wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) 96.669 jiwa, sedangkan yang sudah perekaman mencapai 56.168 jiwa.
”Sisanya sebanyak 40.501 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el, dan yang sudah cetak KTP-el mencapai 39.222 jiwa,” ucapnya, Rabu (5/10) pagi.
Saat ini, kata dia, alat perekaman KTP-el sudah ada di 12 kecamatan seKabupaten Gumas. Namun, operasionalnya ada yang sudah online dan juga masih offline. Untuk kecamatan yang sudah online diantaranya, Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara (Kahut), Rungan, Manuhing dan Kantor Disdukcapil Gumas, sedangkan sisanya masih offline.
”Semua kecamatan yang sudah melakukan perekaman secara online wajib melayani, dari mana saja orangnya, dan perekamannya pun gratis,” tegasnya.
Dia sangat mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan ini, karena terkadang ketika petugas Disdukcapil melakukan jemput bola dengan mendatangi ke setiap desa, masyarakat kurang merespon. Padahal, perekaman ini sudah diumumkan di kecamatan dan desa.
”Sekarang ini tergantung kemauan dan menunggu permintaan masyarakat yang ingin melakukan perekaman. Saya kira untuk Gumas sudah tidak sulit, karena akses jalan sudah terhubung antar satu kecamatan ke kecamatan lain,” tandasnya. (arm/fin)