KOTAWARINGIN LAMA – Misi dua warga Kumai untuk mengantarkan sabu-sabu ke Kotawaringin Lama gagal. Keduanya disergap anggota Polsek Kotawaringin Lama sebelum sampai tujuan, Selasa (4/10) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Kolam Ipda Triyono Rahardja membenarkan pihaknya telah menahan MF (22) warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, karena terbukti membawa sabu seberat satu gram.
”Dari kedua orang ini, MF kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan temannya hanya sebagai saksinya saja karena dari keterangannya L diajak MF ke Kolam untuk menemani MF ketemu temannya semasa SD di Kolam,” jelas Triyono, Rabu (5/10).
Penangkapan MF dilakukan Polsek Kolam di jalan Pangkalan Bun-Kolam, dengan barang bukti satu gram sabu seharga Rp 2 juta dan satu buah mobil Avansa silver H 8645 JW.
”Sabu itu disimpan di dalam kotak permen berwarna biru. Serbuk putih itu seberat satu gram dengan harga Rp 1,4 juta. Karena dirinya yang langsung mengantar ke wilayah Kolam dihargai Rp 2 juta,” kata Triyono.
MF sudah menjadi target operasi Polsek Kolam. Berdasarkan laporan warga, tersangka pernah mengantar sabu di wilayah hukum Polsek Kolam. Atas perbuatannya ini, MF diancam penjara lima tahun karena melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..(gst/yit)