SAMPIT – Larangan membakar lahan masih berlaku meski cuaca kini sering diguyur hujan. Abdul Hari (40), warga Kecamatan Cempaga ditangkap petugas setelah tertangkap tangan membakar lahan.
Kapolsek Cempaga Ipda Harno mengatakan, Hari ditangkap pada 6 Oktober lalu. Warga Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter itu tertangkap saat membakar lahan seluas setengah hektare.
”Sekira pukul 09.00 WIB, saat tim karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Kecamatan Cempaga patroli, menemukan lahan yang terbakar di Kerukan Danau Lintang Sekunder 1, Dusun Teluk Tewah,” terang Harno, Jumat (7/10).
Setelah dilakukan penyelidikan siapa pelakunya, petugas berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti, yakni korek api gas. ”Korek api itu digunakan untuk membakar semak belukar. Selain itu, juga diamankan sebilah parang yang digunakan untuk menebas semak,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut petugas juga sudah meminta keterangan tiga saksi. Kini, Abdul Hari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ”Tersangka dikenakan Pasal 52 Ayat (1) jo Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Kebakaran,” tandasnya. (mir/ign)