SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 08 Oktober 2016 15:16
Larangan Bakar Lahan Masih Berlaku, Giliran Warga Cempaga yang Tertangkap
DITANGKAP: Tim Karhutla Kecamatan Cempaga saat mengamankan tersangka pembakar lahan, Abdul Hari (baju biru). Warga Dusun Teluk Tewah itu kini diamankan petugas beserta barang bukti di Mapolsek Cempaga.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Larangan membakar lahan masih berlaku meski cuaca kini sering diguyur hujan. Abdul Hari (40), warga Kecamatan Cempaga ditangkap petugas setelah tertangkap tangan membakar lahan.

Kapolsek Cempaga Ipda Harno mengatakan, Hari ditangkap pada 6 Oktober lalu. Warga Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter itu tertangkap saat membakar lahan seluas setengah hektare.

”Sekira pukul 09.00 WIB, saat tim karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Kecamatan Cempaga patroli, menemukan lahan yang terbakar di Kerukan Danau Lintang Sekunder 1, Dusun Teluk Tewah,” terang Harno, Jumat (7/10).

Setelah dilakukan penyelidikan siapa pelakunya, petugas berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti, yakni korek api gas. ”Korek api itu digunakan untuk membakar semak belukar. Selain itu, juga diamankan sebilah parang yang digunakan untuk menebas semak,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut petugas juga sudah meminta keterangan tiga saksi. Kini, Abdul Hari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ”Tersangka dikenakan Pasal 52 Ayat (1) jo Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Kebakaran,” tandasnya. (mir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers