KUALA KURUN – Pelayanan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) lebih dipermudah. Sebab, pemohon bisa mendaftar melalui website online juga bisa melalui aplikasi whatsapp (WA).
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK melalui Kasat Lantas Iptu Hermanto mengatakan, kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM, dipersilahkan membuka website Pelayanan SIM Polres Gumas. Disini, pemohon bisa mendaftar, mengisi biodata dan mengikuti petunjuk yang ada di dalam website tersebut.
”Kalau server seluruh jajaran polres sudah bisa, itu langsung bisa dilaksanakan secara online, termasuk di Kabupaten Gumas. Mudah-mudahan bisa terealisasi lebih cepat,” ucap Hermanto diruang kerjanya, Selasa (11/10).
Mekanisme pengurusan SIM melalui online, kata dia, dengan membuka website, kemudian mendaftar dan mengisi sesuai dengan pertanyaan yang disediakan. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor. Selanjutnya, bisa langsung ke Satlantas Polres Gumas untuk foto dan ujian praktik.
”Ketika ke Satlantas Polres, pemohon tinggal menyerahkan bukti setoran ke bank, bukti kita sudah mendaftar melalui website tadi dan akan langsung diproses,” terangnya.
Dengan kepengurusan SIM secara online, lanjut Hermanto, pemohon tidak harus menunggu dan mengantre berlama-lama. Datang ke Polres cukup berfoto dan ujian praktik, maka SIM sudah jadi. Tentunya, ini sangat memudahkan pemohon SIM.
Saat ini, tambah dia, pengurusan SIM tidak berdasarkan domisili, artinya orang dari luar daerah bisa membuat SIM di daerah lain, asal menggunakan KTP-el. Siapapun bisa mengurus SIM dimana saja, karena sudah online.
”Untuk perpanjangan SIM juga bisa secara online. Malah lebih gampang dan tidak harus mengikuti ujian praktik lagi,” ujar Mantan Kapolsek Katingan Kuala ini.
Selain secara online, Satlantas Polres Gumas juga melakukan terobosan kepengurusan SIM melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan nomor telepon 082255125842. (arm/fin)