SAMPIT – Termakan bujuk rayu, RT (13) seorang pelajar kelas enam sekolah dasar ”mahkotanya” direnggut paksa oleh RWS alias RK alias TY (29).
Pelaku merupakan warga Banjarnegara, Jawa Tengah ini bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (Satpam) di PT. KMA utara, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Kasus asusila ini telah masuk tahap pelimpahan berkas penyidikan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). Dalam pemeriksaan, RK menjelaskan ia mengenal korban melalui jejaring sosial lalu minta nomor telepon genggam.
Melalui pesan singkat (SMS), pelaku mulai melancarkan tipu rayu dan akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di menara api blok B PT. KMA selatan, Kecamatan Mentaya Hulu, Rabu (20/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Setibanya di tempat itu, pelaku bertemu korban.Dari pertemuan itulah, pelaku mengaku langsung jatuh cinta dan meminta korban menjadi pacarnya.
Korban menerima permintaan pelaku untuk menjadi pacarnya, pelaku langsung memeluk dan menciumi korban, dengan beralaskan jaket, perbuatan layak dilakukan pasangan suami istri itupun terjadi di bawah pohon kelapa sawit.
Pelaku mengaku pertama kali bertemu, tidak tahu jika korban masih berusian 13 tahun dan berstatus pelajar SD. “Saya baru tahu dia masih 13 tahun setelah pertemuan kedua,” ucap RK dibincangi di Kejari Kotim.
RK mengaku pada pertemuan ketiga, Minggu (14/8), korban meminta pelaku untuk membacanya kabur dari rumah lantaran takut dengan pamannya yang sering marah-marah.
Pada Senin (15/8) sekitar pukul 22.00 WIB, korban minta jemput di salah satu jembatan di PT KMA Selatan. Pelaku segera menjemput korban dan memenuhi permintaan korban.
Dalam perjalanan pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dengan berdalih hendak mengambil pakaian di rumahnya, namun sial setiba di kediamannya, pelaku langsung dibekuk polisi bersama orang tua korban.
Hubungan terlarang ini terungkap setelah orang tua korban menemukan surat di meja rias tantenya korban. Surat itu berisi kalau korban akan meninggalkan rumah dan pergi bersama pelaku. Merasa keberatan, orang tua korban melapor ke pihak berwajib.
Dalam penyidikan polisi, RK dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Kepada polisi, RK berdalih persetubuhan itu terjadi karena mereka suka sama suka dan bersedia menikahi korban.
”Saya sudah jatuh cinta kepadanya dan saya siap menikahinya,” ujar pelaku saat diperiksa jaksa Dwi Khartika. (rm-77)