SAMPIT – IM (17) terdakwa kasus pembunuhan Hendri Triwani (33) akhirnya divonis tujuh tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (13/10).
Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Pintar Simbolon, SH yang menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan.
Mendengar putusan majelis hakim, ibu terdakwa yang mengikuti persidangan meneteskan air mata. Kini IM berstatus sebagai tahanan khusus di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) dan sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sampit dengan ruangan yang berbeda dengan tahanan lain.
Sementara beberapa barang bukti masih akan digunakan untuk kepentingan di persidangan yakni ayah terdakwa, Kamaludin yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Hendri.
Hal yang mempertimbangkan putusan hakim, dalam perkara ini akibat perbuatan terdakwa hampir membuat permasalahan sosial yang cukup menegangkan Kalimatan Tengah, khususnya Kotawaringin Timur dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. (rm-77/fm)