SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 14 Oktober 2016 13:37
Pembunuh Hendri Dihukum 7,3 Tahun

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

DIVONIS BERSALAH: IM (kiri) satu terdakwa kasus pembunuhan Hendri Triwani dikawal petugas meninggalkan ruang persidangan selesai mendengarkan putusan majelis hakim, Kamis (13/10).(ACHMAD S/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – IM (17) terdakwa kasus pembunuhan Hendri Triwani (33) akhirnya divonis tujuh tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (13/10).

Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Pintar Simbolon, SH yang menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan.

Mendengar putusan majelis hakim, ibu terdakwa yang mengikuti persidangan meneteskan air mata. Kini IM berstatus sebagai tahanan khusus di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) dan sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sampit dengan ruangan yang berbeda dengan tahanan lain.

Sementara beberapa barang bukti masih akan digunakan untuk kepentingan di persidangan yakni ayah terdakwa, Kamaludin yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Hendri.

Hal yang mempertimbangkan putusan hakim, dalam perkara ini akibat perbuatan terdakwa hampir membuat permasalahan sosial yang cukup menegangkan Kalimatan Tengah, khususnya Kotawaringin Timur dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. (rm-77/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers