PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat mulai menyosialisasikan masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar.
Komisioner KPU Kobar Awaluddin mengatakan, pasangan calon peserta Pilkada Kobar akan ditetapkan 24 Oktober. Sedangkan masa kampanye akan dimulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Menurutnya, aturan masa kampanye pilbup sama dengan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu.
Bambang Purwanto sebagai incumbent mengaku siap mengajukan cuti ketika masa kampanye tiba. ”Untuk cuti, kita sudah siap untuk itu. Tapi ditunggu dulu pengumuman penetapan pasangan calonnya,” katanya.
Selain itu, Bambang juga masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-Undang Pilkada yang sampai saat ini masih berlangsung.
”Kita juga menunggu hasil keptusan MK terkait gugatan Undang-Undang Pilkada yang memuat calon incumbent atau petahana yang harus cuti selama kampanye. Informasinya keputusan MK tersebut paling lambat akan keluar pada 27 Oktober nanti,” terangnya. (sla/yit)