KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong meminta seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gumas, agar membangun dan memiliki kantor di Kota Kuala Kurun.
”Setiap PBS di Kabupaten Gumas harus memiliki kantor perwakilan di ibu kota, yakni Kota Kuala Kurun.Hal itu untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi jika terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata Arton, pekan lalu.
Arton menuturkan, selama ini setiap perusahaan di Gumas, kantornya berada di Kota Palangka Raya. Hal itu mempersulit setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk berkoordinasi, sehingga mau tidak mau harus ke Palangka Raya.
“Saya ingin ke depan ada aturan yang memaksa mereka (perusahaan, Red) membuka kantor perwakilan di Gumas,” tegasnya.
Aturan tersebut, lanjut Arton, bisa berupa peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda). ”Jika perusahaan yang tidak memiliki perwakilan di Gumas, kita akan memikirkan bagaimana memaksa dengan aturan, apakah itu perbup atau perda,” tuturnya.
Menurutnya, kantor cabang sangat diperlukan. Pemerintah pun akan selalu mendorong, agar setiap kantor perusahaan ada di ibu kota kabupaten, sehingga mampu lebih cepat menanggulangi permasalahan. (arm/ign)