SAMPIT – Ketua komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim mengatakan, keberadaan terminal khusus atau dermaga khusus memiliki dampak sosial bagi kehidupan masyarakat sekitarnya. Hal itu terkait keberadaan tersus milik PT Duta Borneo Pratama yang berlokasi di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu yang menurutnya berdiri sesuai prosedur.
Hal itu ditegaskannya, sesuai berkas perizinan tersus tersebut yang juga telah diterima pihaknya di DPRD Kotim. “Kami diberi berkasnya memang ada, atas nama PT Duta Borneo Pratama dan itu berdasarkan keterangan dari KSOP,” ungkapnya.
Namun, Karim menyebutkan dari sisi administrasi keberadaan tersus tersebut telah memenuhi kriteria, kendati di lapangan kelayakan operasionalnya harus diperhatikan lagi. “Masalah itu bagiannya KSOP dan Dishubkominfo Kotim, akan tetapi dari informasi yang didapat kalau tersus itu tidak ada bibir dermaganya,” tambah Jainudin Karim.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kotim Dani Rakhman meminta kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit agar berhati-hati dalam mengeluarkan izin pengangkutan Sumber Daya Alam (SDA) di Kotim. Sebab menurutnya, banyak kasus yang terjadi, KSOP setempat selalu dipersalahkan.
“”Kami tegaskan agar KSOP lebih berhati-hati dalam penerbitan izin untuk angkutan seperti tambang dan lain sebagainya.Sebelum izin dikeluarkan harus diketahui apakah kewajiban mereka sudah dijalankan apa belum,” imbuhnya.
Menurutnya banyak yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang antar lain royalti, retribusi dan lainnya kepada pemerintah. Dan itu merupakan kewajiban yang harus dibayar sebelum SDA itu diangkut keluar daerah “Apakah itu sudah dilakukan oleh perusahaan tambang, silahkan tanya ke KSOP karena yang mengeluarkan izin mereka itu,”ujarnya lagi.
Meski demikian lanjut Deden (sapaan akrabnya), apa yang belakangan dilakukan oleh Distamben Provinsi komisi IV sangat mereka dukung, karena selain menegakkan aturan, kekayaan alam Kotim juga harus dilindungi. ”Mengingat sampai saat ini belum ada kejelasan sejauh mana larangan mengangkut bauksit itu berlaku,”cetus M Shaleh anggota komisi IV lainnya menambahkan.(ang/gus)