SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 28 Oktober 2016 14:05
Operasional Tersus Berdampak Sosial
CEK LOKASI: Rombongan Gubernur Kalteng yang juga didampingi Ketua DPRD Kotim ketika meninjau angkutan bauksit dan tersus di Desa Sudan, baru-baru tadi.(RADO/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Ketua  komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim mengatakan, keberadaan terminal khusus atau dermaga khusus memiliki dampak sosial bagi  kehidupan masyarakat sekitarnya. Hal itu terkait keberadaan tersus milik PT Duta Borneo Pratama yang berlokasi di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu  yang menurutnya berdiri sesuai prosedur.

Hal itu ditegaskannya, sesuai berkas perizinan tersus tersebut yang juga telah diterima pihaknya di DPRD Kotim. “Kami diberi berkasnya memang ada, atas nama PT Duta Borneo Pratama dan itu berdasarkan keterangan dari KSOP,” ungkapnya.

Namun, Karim menyebutkan dari sisi administrasi keberadaan tersus tersebut telah memenuhi kriteria, kendati di lapangan kelayakan operasionalnya harus diperhatikan lagi. “Masalah itu bagiannya KSOP dan Dishubkominfo Kotim, akan tetapi dari informasi yang didapat kalau tersus itu tidak ada bibir dermaganya,” tambah Jainudin Karim.

Sementara itu  anggota Komisi IV DPRD Kotim Dani Rakhman meminta kepada  Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit agar berhati-hati dalam mengeluarkan izin pengangkutan   Sumber Daya Alam (SDA) di Kotim. Sebab menurutnya, banyak kasus yang terjadi,  KSOP setempat selalu dipersalahkan.

“”Kami tegaskan agar KSOP lebih berhati-hati dalam penerbitan izin untuk angkutan seperti tambang dan lain sebagainya.Sebelum izin dikeluarkan harus diketahui apakah kewajiban mereka sudah dijalankan apa belum,” imbuhnya.

Menurutnya banyak  yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang antar lain royalti, retribusi dan lainnya kepada pemerintah. Dan itu merupakan kewajiban  yang harus dibayar sebelum SDA itu diangkut keluar daerah  “Apakah itu sudah dilakukan oleh perusahaan tambang,  silahkan tanya ke KSOP karena yang mengeluarkan izin mereka itu,”ujarnya lagi.

Meski demikian lanjut Deden (sapaan akrabnya), apa yang belakangan dilakukan oleh Distamben Provinsi komisi IV sangat mereka dukung, karena selain menegakkan aturan, kekayaan alam Kotim juga harus dilindungi. ”Mengingat sampai saat ini belum ada kejelasan sejauh mana larangan mengangkut bauksit itu berlaku,”cetus M Shaleh anggota komisi IV lainnya menambahkan.(ang/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers