SAMPIT – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menemukan nelayan yang disebut ilegal. Nelayan itu menangkap ikan tidak sesuai dengan aturan.
”Kita sudah interogasi bersama aparat Polair Polda Kalteng. Nelayan itu berasal dari Pangakalan Bun dan sekarang tinggal di Desa Kalap bekerja mencari ikan. Orang (nelayan) yang menangkap ikan itu sudah tidak bekerja (melaut) untuk saat ini. Mereka melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015,” kata Kasi Pengawasan dan pengendalian Dislutkan Kotim Muksi Jaelani, Kamis (27/10) lalu.
Meskipun melanggar peraturan tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets), menurutnya, nelayan belum diberikan sanksi.
”Saat ini hanya diberikan teguran. Kami sudah cek lokasi penangkapan ikan oleh nelayan tersebut. Nanti ada keputusan dari provinsi termasuk polair, harus bagaimana nantinya, karena ini wewenang provinsi. Lokasi penangkapan ikan yang menjadi permasalahan itu ada di wilayah Desa Kalap, bukan Desa Ujung Pandaran,” ujarnya.
Mungsi meminta masyarakat, khususnya nelayan, jika ada kejadian serupa agar segera melapor ke pihaknya, sehingga bisa ditindaklanjuti secepatnya. Dari hasil interogasi petugas, pengakuan dari nelayan di Desa Ujung Pandaran untuk hasil tangkapan ikan sudah berkurang. Namun, tidak bergejolak seperti sebelumnya.
Muksi juga belum bisa memastikan apakah penyebabnya karena nalayan yang menangkap ikan secara ilegal tersebut. ”Tangkapan nelayan dari Kalap itu cukup banyak informasinya. Bukan jaring pukat harimau, tetapi sejenis porselen. Jenis jaring dengan penampung ikan di belakangnya,” katanya.
Lebih lanjut Muksi menambahkan, tidak ada larangan nelayan dari luar daerah untuk mencari ikan di sekitar pesisir Ujung Pandaran dan Kalap. Nelayan lokal sekalipun bisa melaut tanpa memiliki surat dokumen.
”Tidak ada aturan yang menyebutkan dalam aturan resmi. Sebenarnya, bagi nelayan ada yang dibolehkan tidak memiliki izin, hanya saja alat tangkap yang digunakan ada jenis yang tidak boleh digunakan dalam menangkap ikan,” katanya.
Kapal nelayan dengan kapasitas 10 Gross Tonage (GT) ke atas, tambahnya, baru diwajibkan memiliki izin. ”Nelayan itu sebenarnya memiliki izin, hanya saja cara menangkap ikan itu sesuai dengan izin atau tidak. Tetapi yang memeriksa nanti adalah tim dari kepolisian dan dinas kelautan dari provinsi,” tutupnya. (mir/ign)