PANGKALAN BUN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah (BKSDA SKW) II Pangkalan Bun menerima satwa liar yang dilindungi dari warga Sampit. BKSDA segera melepasliarkan satwa dilindungi tersebut.
Ada dua jenis satwa yakni elang dan kukang. Hewan tersebut dulunya dipelihara warga Sampit, Aditya. Mengetahui binatang tersebut dilindungi, warga menyerahkan kepada BKSDA.
"Kami baru saja menerima dua satwa yang dilindungi yakni dua ekor kukang dan satu ekor elang dari Sampit," kata Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo.
Dua kukang tampak sehat dan tidak masalah jika dilepas ke alam bebas. "Akan segera kami lepasliarkan. Kemungkinan untuk dua kukang yang akan kita lepas di Suaka Margasatwa Lamandau," kata Agung.
Sedangkan untuk elang masih dilihat dulu apakah masih bisa terbang atau tidak. Melihat bulu sayapnya sebelah kiri tidak lengkap. Dikhawatirkan kalau dilepas justru membuat elang tersebut mati karena tidak bisa terbang sehingga jadi sasaran empuk predator.
"Selama ini elang yang diserahkan warga dikurung di besi. Jadi geraknya juga kurang. Namun akan kita coba untuk diterbangkan. Mudah-mudahan masih bisa agar secepatnya akan kita lepasliarkan," bebernya.
Agung mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar bisa menyerahkan kepada BKSDA SKW II Pangkalan Bun. ”Risikonya besar. Apabila ketahuan akan dikenai pidana kurungan penjara sampai lima tahun lamanya," bebernya. (rin/yit)