SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 06 November 2016 01:07
Sengketa Lahan, Ujang Bakal Laporkan Balik Perkebunan
BERENCANA MELAPOR: Ujang menunjukan peta lahan milik Sutarli yang berada jauh di luar area milik PT MML Lamandau, namun lahan tersebut telah digarap PT MML. (FOTO: GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Maharani Hairul alias Ujang, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau dilaporkan pihak PT Menthobi Makmur Lestari (MML) Lamandau ke Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Kamis (3/11) lalu, atas tuduhan pencurian buah sawit. Menanggapi kasus ini, Ujang bertekad akan melaporkan balik PT MML ke Polres Lamandau, Senin (7/11) besok, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik.

Pria kelahiran Pangkalan Bun 49 tahun silam dan telah tercatat sebagai warga Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandai ini menyebutkan, tindakannya melakukan pemanenan buah sawit di blok E 45 devisi IV Guci Estate bukan untuk mencuri tetapi sebagai tindakan protes kepada PT MML yang berlarut-larut menyelesaikan sengketa lahan dengan warga pemilik tanah. ”Kami dari Aliansi, sedikitpun tidak ada niatan untuk melakukan suatu pencurian, kami intinya hanya protes dalam permasalahan ini yang sudah bertahun-tahun tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan,” jelas Ujang, Sabtu (5/11) kemarin.

Diuraikannya kasus ini berawal dari tahun 2008 dan sampai sekarang masih berproses. Dan pada Februari 2016 lalu lahan milik warga diukur pihak BPN Lamandau atas permintaan Polres Lamandau. Hasilnya, lahan Sutarli seluas 174,27 hektare itu terdapat di dua wilayah kabupaten. “Yang masuk wilayah Kebupaten Lamandau 54,88 hektare dan di Kabupaten Kobar seluas 119,39 hektare. Berdasarkan data izin HGU perusahaan yang dikeluarkan Pemkab Lamandau, lahan Sutarli di luar  dari area HGU PT MML,” urainya.

Untuk itu Ujang minta keadilan. Selama ini perusahaan telah menyalahi aturan karena mengarap lahan di luar HGU yang diberikan. Lahan yang digarap itu milik masyarakat. Selama dalam proses sangketa ini, perusahaan tetap melakukan aktivitas dan pemanenan.

”Sementara kami selaku pemegang mandat dari pemilik lahan dilarang beraktivitas di situ, bahkan dilaporkan ke pihak berwajib dan dinyatakan bersalah, dimana letak keadilannya, untuk itu kita akan melaporkan balik PT MML,” tegasnya

Sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Ujang telah membeberkan PT MML menggarap lahan di luar HGU. Kini Ujang dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun atas perbuatannya memanen buah sawit milik PT MML di blok E 45 devisi IV Guci Estate yang lahannya masuk wilayah Desa Ipuh Bangun Jaya Kecamatan Kolam Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (2/11) kemarin. (gst/yit)


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers