SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 06 November 2016 01:07
Sengketa Lahan, Ujang Bakal Laporkan Balik Perkebunan
BERENCANA MELAPOR: Ujang menunjukan peta lahan milik Sutarli yang berada jauh di luar area milik PT MML Lamandau, namun lahan tersebut telah digarap PT MML. (FOTO: GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Maharani Hairul alias Ujang, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau dilaporkan pihak PT Menthobi Makmur Lestari (MML) Lamandau ke Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Kamis (3/11) lalu, atas tuduhan pencurian buah sawit. Menanggapi kasus ini, Ujang bertekad akan melaporkan balik PT MML ke Polres Lamandau, Senin (7/11) besok, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik.

Pria kelahiran Pangkalan Bun 49 tahun silam dan telah tercatat sebagai warga Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandai ini menyebutkan, tindakannya melakukan pemanenan buah sawit di blok E 45 devisi IV Guci Estate bukan untuk mencuri tetapi sebagai tindakan protes kepada PT MML yang berlarut-larut menyelesaikan sengketa lahan dengan warga pemilik tanah. ”Kami dari Aliansi, sedikitpun tidak ada niatan untuk melakukan suatu pencurian, kami intinya hanya protes dalam permasalahan ini yang sudah bertahun-tahun tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan,” jelas Ujang, Sabtu (5/11) kemarin.

Diuraikannya kasus ini berawal dari tahun 2008 dan sampai sekarang masih berproses. Dan pada Februari 2016 lalu lahan milik warga diukur pihak BPN Lamandau atas permintaan Polres Lamandau. Hasilnya, lahan Sutarli seluas 174,27 hektare itu terdapat di dua wilayah kabupaten. “Yang masuk wilayah Kebupaten Lamandau 54,88 hektare dan di Kabupaten Kobar seluas 119,39 hektare. Berdasarkan data izin HGU perusahaan yang dikeluarkan Pemkab Lamandau, lahan Sutarli di luar  dari area HGU PT MML,” urainya.

Untuk itu Ujang minta keadilan. Selama ini perusahaan telah menyalahi aturan karena mengarap lahan di luar HGU yang diberikan. Lahan yang digarap itu milik masyarakat. Selama dalam proses sangketa ini, perusahaan tetap melakukan aktivitas dan pemanenan.

”Sementara kami selaku pemegang mandat dari pemilik lahan dilarang beraktivitas di situ, bahkan dilaporkan ke pihak berwajib dan dinyatakan bersalah, dimana letak keadilannya, untuk itu kita akan melaporkan balik PT MML,” tegasnya

Sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Ujang telah membeberkan PT MML menggarap lahan di luar HGU. Kini Ujang dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun atas perbuatannya memanen buah sawit milik PT MML di blok E 45 devisi IV Guci Estate yang lahannya masuk wilayah Desa Ipuh Bangun Jaya Kecamatan Kolam Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (2/11) kemarin. (gst/yit)


BACA JUGA

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers