KOTAWARINGIN LAMA – Maharani Hairul alias Ujang, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau dilaporkan pihak PT Menthobi Makmur Lestari (MML) Lamandau ke Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Kamis (3/11) lalu, atas tuduhan pencurian buah sawit. Menanggapi kasus ini, Ujang bertekad akan melaporkan balik PT MML ke Polres Lamandau, Senin (7/11) besok, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik.
Pria kelahiran Pangkalan Bun 49 tahun silam dan telah tercatat sebagai warga Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandai ini menyebutkan, tindakannya melakukan pemanenan buah sawit di blok E 45 devisi IV Guci Estate bukan untuk mencuri tetapi sebagai tindakan protes kepada PT MML yang berlarut-larut menyelesaikan sengketa lahan dengan warga pemilik tanah. ”Kami dari Aliansi, sedikitpun tidak ada niatan untuk melakukan suatu pencurian, kami intinya hanya protes dalam permasalahan ini yang sudah bertahun-tahun tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan,” jelas Ujang, Sabtu (5/11) kemarin.
Diuraikannya kasus ini berawal dari tahun 2008 dan sampai sekarang masih berproses. Dan pada Februari 2016 lalu lahan milik warga diukur pihak BPN Lamandau atas permintaan Polres Lamandau. Hasilnya, lahan Sutarli seluas 174,27 hektare itu terdapat di dua wilayah kabupaten. “Yang masuk wilayah Kebupaten Lamandau 54,88 hektare dan di Kabupaten Kobar seluas 119,39 hektare. Berdasarkan data izin HGU perusahaan yang dikeluarkan Pemkab Lamandau, lahan Sutarli di luar dari area HGU PT MML,” urainya.
Untuk itu Ujang minta keadilan. Selama ini perusahaan telah menyalahi aturan karena mengarap lahan di luar HGU yang diberikan. Lahan yang digarap itu milik masyarakat. Selama dalam proses sangketa ini, perusahaan tetap melakukan aktivitas dan pemanenan.
”Sementara kami selaku pemegang mandat dari pemilik lahan dilarang beraktivitas di situ, bahkan dilaporkan ke pihak berwajib dan dinyatakan bersalah, dimana letak keadilannya, untuk itu kita akan melaporkan balik PT MML,” tegasnya
Sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Ujang telah membeberkan PT MML menggarap lahan di luar HGU. Kini Ujang dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun atas perbuatannya memanen buah sawit milik PT MML di blok E 45 devisi IV Guci Estate yang lahannya masuk wilayah Desa Ipuh Bangun Jaya Kecamatan Kolam Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (2/11) kemarin. (gst/yit)