SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 06 November 2016 01:07
Sengketa Lahan, Ujang Bakal Laporkan Balik Perkebunan
BERENCANA MELAPOR: Ujang menunjukan peta lahan milik Sutarli yang berada jauh di luar area milik PT MML Lamandau, namun lahan tersebut telah digarap PT MML. (FOTO: GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Maharani Hairul alias Ujang, pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau dilaporkan pihak PT Menthobi Makmur Lestari (MML) Lamandau ke Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Kamis (3/11) lalu, atas tuduhan pencurian buah sawit. Menanggapi kasus ini, Ujang bertekad akan melaporkan balik PT MML ke Polres Lamandau, Senin (7/11) besok, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik.

Pria kelahiran Pangkalan Bun 49 tahun silam dan telah tercatat sebagai warga Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandai ini menyebutkan, tindakannya melakukan pemanenan buah sawit di blok E 45 devisi IV Guci Estate bukan untuk mencuri tetapi sebagai tindakan protes kepada PT MML yang berlarut-larut menyelesaikan sengketa lahan dengan warga pemilik tanah. ”Kami dari Aliansi, sedikitpun tidak ada niatan untuk melakukan suatu pencurian, kami intinya hanya protes dalam permasalahan ini yang sudah bertahun-tahun tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan,” jelas Ujang, Sabtu (5/11) kemarin.

Diuraikannya kasus ini berawal dari tahun 2008 dan sampai sekarang masih berproses. Dan pada Februari 2016 lalu lahan milik warga diukur pihak BPN Lamandau atas permintaan Polres Lamandau. Hasilnya, lahan Sutarli seluas 174,27 hektare itu terdapat di dua wilayah kabupaten. “Yang masuk wilayah Kebupaten Lamandau 54,88 hektare dan di Kabupaten Kobar seluas 119,39 hektare. Berdasarkan data izin HGU perusahaan yang dikeluarkan Pemkab Lamandau, lahan Sutarli di luar  dari area HGU PT MML,” urainya.

Untuk itu Ujang minta keadilan. Selama ini perusahaan telah menyalahi aturan karena mengarap lahan di luar HGU yang diberikan. Lahan yang digarap itu milik masyarakat. Selama dalam proses sangketa ini, perusahaan tetap melakukan aktivitas dan pemanenan.

”Sementara kami selaku pemegang mandat dari pemilik lahan dilarang beraktivitas di situ, bahkan dilaporkan ke pihak berwajib dan dinyatakan bersalah, dimana letak keadilannya, untuk itu kita akan melaporkan balik PT MML,” tegasnya

Sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Ujang telah membeberkan PT MML menggarap lahan di luar HGU. Kini Ujang dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun atas perbuatannya memanen buah sawit milik PT MML di blok E 45 devisi IV Guci Estate yang lahannya masuk wilayah Desa Ipuh Bangun Jaya Kecamatan Kolam Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (2/11) kemarin. (gst/yit)


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers