SAMPIT – Muntaha (31) dan Tarmiji (19) warga Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam bakal lama di dalam penjara, yakni 15 tahun.Sebelumnya, dua warga ini diringkus anggota Polsek Cempaga, 31 Oktober lalu sekitar pukul 16.00 WIB, atas kepemilikan 17.500 butir Carnophen (Zenith).
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Saat ini keduanya sudah diamankan bersama dengan barang bukti,” jelas Waka Polres Kotim Kompol Bronto Budiyono, akhir pekan tadi.
Diceritakannya lagi, penangkapan kedua pelaku tersebut awalnya saat anggota polsek mendapatkan informasi bahwa ada oknum warga yang sedang membawa zenith ke jalan arah menuju Kecamatan Parenggean. Petugas pun langsung turun mengejar kebenaran informasi itu, dan benar saja di Km 48 Desa Patai Kecamatan Cempaga didapati kedua orang tersebut.
Kemudian lanjut Bronto, saat digeledah didapati 7500 butir zenith di dalam tas, dan kedua tersangka pun langsung digiring ke rumah salah seorang tersangka yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 33 Gang Pangeran Antasari RT 04 RW 2 nomor 33, Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga.
“Saat digeledah didapati lagi 10 ribu butir zenith di dalam kardus di dalam rumahnya. Sehingga saat diamankan didapati 17.500 butir zenith bernilai puluhan juta,” tandasnya.
Bronto mengimbau masyarakat, jika di sekitar lingkungannya ada peredaran narkoba atau obat-obatan, agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian, agar segera dilakukan penindakan secara hukum. (dc/gus)