SAMPIT— Trio pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarpulau yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotim terancam hukuman tujuh tahun penjara. Otak dari kejadian tersebut Iwan merupakan residivis kasus yang sama di Lampung.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Iwan residivis, tidak jera keluar masuk penjara hingga kembali beraksi di wilayah Kotawaringin Timur,” kata Waka Polres Kotim, Kompol Bronto Budiyono, Selasa (8/11).
Iwan bersama dua rekannya Ponirin dan Jery disebutkan sudah beraksi di 20 ATM dan terakhir melakukan di Kecamatan Kota Besi. Kejahatan komplotan ini terungkap pada Senin (7/11) dinihari, ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Baamang, Sampit.
Kawanan telah mendapat Rp 80 juta dari aksi tersebut. Aksi pertama 28 Oktober, keduanya memperoleh Rp 50 juta. Ponirin dapat jatah Rp 10 juta sebagai imbalan. Iwan lantas pulang ke Lampung pada 30 Oktober 2016.
Merasa aman melancarkan aksi itu, Iwan kembali ke Sampit. Dia membawa temannya bernama Jery. Mereka bertiga beraksi lagi pada 5 - 6 November 2016.
“Menurut pengakuan, mereka baru kali ini beraksi di Kotim, namun hal tersebut sedang kami dalami, kemungkinan komplotan ini ada jaringan antarpulau,” ujar Bronto.
Bronto mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dalam bertransanksi di ATM, karena ATM merupakan salah satu lokasi yang rawan terjadi aksi kejahatan.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang BRI Sampit Tasurun, menjelaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi mereka dalam meningkatkan keamanan ATM. Selain itu juga akan memperhatikan lokasi penempatan mesin ATM yang dinilai rawan.
”Kami sudah pasang secara ganda CCTV di tiap ATM, selain di dalam ruangan ATM, di mesin juga terpasang CCTV. Nantinya akan ditambah di luar ATM,” beber Tasurun. (dc/fm)