SAMPIT – Lokasi pengerukan tempat mengambil pasir oleh PT Napindo dan PT Heral Eranio Jaya dinilai ilegal. Anehnya, penimbunan proyek PLTU di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yang juga mengambil pasir dari lokasi itu justru bebas dari jerat hukum.
Hal itu diungkap terdakwa kasus galian C sungai Zainal. Menurut Zainal, pihaknya merupakan orang kedua yang mengambil pasir di sungai itu. ”Kenapa setelah giliran kami (mengeruk) yang ditangkap. Seharusnya yang sebelumnya harus ditangkap juga,” ujarnya kepada wartawan.
Zainal mengaku bingung, setelah giliran mengeruk pasir itu, aparat baru bergerak. Padahal, sebelumnya penimbunan untuk proyek PLTU juga menggunakan pasir tersebut. Ditanya apakah pekerja sebelumnya memiliki izin, Zainal mengaku tidak tahu persis, namun dia yakin pengerukan di lokasi itu ilegal.
Ketika ditanya apakah ada kaitannya dengan persaingan bisnis, Zainal tidak sependapat. ”Bersaing seperti apa dengan saya ini? Orangnya seperti ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kotim melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Rudi Kamislan mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin di tempat Zainal bekerja. ”Kalau di tempat Zainal itu sebelumnya juga tidak pernah kita keluarkan izin. Kalau ada yang bekerja juga, berarti itu ilegal namanya,” katanya, Jumat (4/9).
Berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan Zainal beberapa waktu lalu, aktivitas di dua tempat yang dilakukan Zainal ilegal. ”Itu ada dua lokasi, satunya tidak ada izin sama sekali dan yang keduanya lagi ada izinnya, tapi masih tahap eksplorasi saja,” kata Rudi.
Rudi menegaskan, izin eksplorasi tidak cukup sebagai dasar pihak pekerja melakukan pengerukan. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, yakni perizinan terkait wilayah usaha izin pertambangan, dilanjutkan izin eksplorasi. Kemudian, dari IUP eksplorasi, harus menyusun dokumen reklamasi serta rencana kerja anggaran biaya hingga IUP produksi. Baru setelah itu bisa ke tahap bekerja.
Rudi mengungkapkan, pihaknya pernah mengeluarkan izin hingga IUP produksi terkait galian C sungai, namun lokasinya bukan di tempat Zainal Cs bekerja. ”Yang jelas di tempat itu (Zainal) tidak pernah kami keluarkan izin,” jelasnya.
Kambing Hitam
Permintaan Zainal agar penyidik Polda Kalteng menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus illegal mining, didukung pengamat hukum dan politik di Kotim, Sugi Santosa. Dia menilai Zainal hanya kambing hitam dalam kasus itu.
”Saya melihat Zainal ini sengaja dikambinghitamkan. Harusnya semuanya ditangkap, termasuk pekerja sebelum dia kalau memang benar tidak memiliki izin,” tegasnya.
Sugi mendesak agar kasus ini bisa diselidiki secara tuntas, termasuk keterlibatan pihak tertentu. ”Jangan sampai ada intervensi dalam penegakan hukum kasus ini, meski diketahui banyak perusahaan besar yang diduga ikut terlibat dalam menikmati hasil sumber daya daerah secara ilegal,” katanya.
”Termasuk PLTU jika benar pasir pada proyeknya itu menggunakan pasir ilegal, jelas tidak boleh,” tambahnya. (co/ign)