SAMPIT – Bambang beserta ayah kandung nya yakni Samsul terpaksa menjadi pesakitan dikursi persidangan Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (9/11). Pasalnya dua terdakwa tersebut didapati membawa ribuan butir obat jenis carnophen atau zenith, oleh petugas kepolisian resor Seruyan beberapa waktu lalu.
Namun saat dipersidangan, Bambang mengatakan dirinya belum pernah menjual obat tersebut dan baru hendak mencoba berjualan, lantaran perlu dana cepat untuk membiayai wisuda adik nya.
”Saya bingung mau cari uang kemana lagi, mau minjam ke pembiayaan bunganya terlalu besar,” ujarnya berdalih.
Dirinya juga mengatakan, obat-obatan itu diperoleh melalui kenalannya bernama Acui (berkas terpisah) dengan cara membayar, setelah barang yang sedang gencar diburu polisi itu habis terjual. Bambang dan Samsul di tangkap petugas saat dalam perjalan ke Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.”Kami di tangkap saat ada razia di daerah Kalap, di jembatan kembar,” tambah Bambang.
---------- SPLIT TEXT ----------
Ketiga petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 20 boks atau 2000 butir zenith di dalam tas yang dibawa oleh Samsul.
Atas kasus tersebut, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan penjara.
Namun dalam kasus itu Bambang meminta agar ayahnya dilepaskan, karena menurutnya tidak tahu apa-apa. ”Mohon majelis Hakim melepaskan Ayah saya, saat kejadian beliau tidak tahu jika saya membawa obat tersebut,” pintanya.
Bambang menambahkan, ayahnya kala itu hanya tahu jika dirinya baru pulang dari Kuala Kuayan dan menjemput dirinya yang berada di Desa Lempuyang.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan tetap pada tuntutannya, terhadap dua terdakwa tersebut. Dan sidang ditutup dan akan digelar kembali dengan agenda putusan, pada Rabu (16/11) mendatang. (rm-77/gus)