KUALA KURUN – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Produk Hukum Daerah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diikuti Camat se Kabupaten Gumas dan tiga orang Kepala Desa (Kades) dari masing-masing Kecamatan. Rapat ini dilaksanakan 14-15 November 2016.
Kepala BPMPD Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa telah mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Namun, ada beberapa hal yang perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati.
Menurutnya, agar mencapai finaL, draf Perbup tersebut perlu dilakukan pembahasan secara bersama-sama untuk menerima masukan dan saran dari para peserta Raker untuk perbaikan draft Perbup sebelum diajukan ke Bagian Hukum Setda Gumas untuk proses lebih lanjut.
”Kita harapkan masukan dan saran dari seluruh peserta, baik itu camat dan kades yang hadir pada raker itu,” ucapnya di GPU Tampung Penyang, Senin (14/11) pagi.
Pada kesempatan ini, BPMPD Kabupaten Gumas juga melakukan sosialisasi Perbup Gumas Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas bagi Kades, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Perbup Gumas Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian ADD di Kabupaten Gumas 2016, serta Perbup Gumas Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Gumas Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa. (arm/fin)