KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan pendampingan penyusunan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Daerah, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Ir Kamiar mengatakan, kewajiban semua SKPD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk membuat dan menyampaikan laporan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Maksudnya ini adalah sejauh mana outcome yang dihasilkan dari akuntabilitas kinerja selama kurun waktu setahun, apakah bermanfaat bagi masyarakat atau tidak,” ucap Kamiar saat membuka kegiatan, di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (28/11) pagi.
Dia mengakui, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi oleh Pemkab Gumas dalam hal akuntabilitas kinerja aparatur dan sistemnya, dalam menjalankan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi lima tahun. Meskipun selama 2012-2015, Pemkab Gumas mendapat predikat CC untuk akuntabilitas kinerja, namun untuk penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2014 masih dibawah angka 40.
”Ini semua merupakan pemicu bagi Pemkab Gumas untuk tetap semangat dan ingin maju menjadi lebih baik lagi, menuju pemerintahan yang berorientasi hasil/outcome,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Gumas, Fetsya mengatakan, kegiatan pendampingan penyusunan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Daerah ini bertujuan, untuk perbaikan terkait laporan kinerja, baik SKPD maupun Pemkab Gumas dan sistem akuntabilitas instansi pemerintah.
”Rapat ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni 28-29 November, di mana peserta kegiatan ini berasal dari SKPD dan Setda Bagian Organisasi,” pungkasnya. (arm)