PANGKALAN BUN - Eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lama yang berada di Transllik, Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, ke depan selain dijadikan Hutan Kota Pangkalan Bun, juga akan dijadikan kawasan ekowisata.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kobar Fahrizal Fitri menjelaskan, selain menjadi hutan Kota Pangkalan Bun, eks TPA lama juga nantinya akan menjadi tempat aksi berkenaan dengan lingkungan, pendidikan di bidang lingkungan dan juga sebagai tempat ekowisata.
Menurut Fitri, wacana ekowisata di TPA lama tersebut baru akan dimulai setelah semua pohon yang telah ditanam membesar dan rimbun. Setelah itu Pemkab Kobar akan menyiapkan sarana dan prasaran untuk sebagai tempat ekowisata Hutan Kota Pangkalan Bun."Kita tunggu pohon tumbuh dengan subur, maka akan kita siapkan fasilitasi sarana dan prasara ekowisata di daerah ini," tuturnya.
Selain itu Fitri menjelaskan, pada eks TPA lama dengan luas area 5 hektare ditanami sekitar 1.000 pohon endemik asli Kalimantan, seperti pohon Meranti, Amang, Ulin, Belawan dan lain-lain.
"Kita juga akan melakukan hal yang sama di TPA baru dengan luasan 35 hektare. Di sana ada zona-zona yang memang sudah dimanfaatkan, itu sudah kita lakukan penanaman pohon-pohon, sehingga kawasan TPA sebagai pemrosesan akhir sampah juga sebagai tempat hutan kota," pungkasnya.
Fitri mengharapkan, penanaman pohon endemik asli Kalimantan pada eks TPA lama dan baru juga bisa sebagai tempat monumen jenis-jenis pohon khas Kalimantan. Mengingat ke depan generasi-generasi penerus bakal kesulitan sulit melihat pohon-pohon khas tersebut dan bisa menjadikannya bahan pembelajaran. (jok/gus)