PANGKALAN BUN–Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun telah melepas 20 orang utan di Suaka Margasatwa (SM) Lamandau Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar) dalam kurun waktu Januari hingga November 2016.
Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo mengatakan, sebagian besar orang utan yang telah dilepas tersebut merupakan penyerahan masyarakat dan hasil rescue petugas di beberapa lokasi.
"Pengakuan mereka nemu anakan orang utan di pinggir hutan, ada juga yang sudah lama dipelihara," ujar Agung, Senin (28/11).
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, bagi masyarakat memiliki dan memelihara bahkan memperdagangkan satwa liar dilindungi, diancam 5 tahun penjara. Namun pihaknya selama ini hanya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi.
"Kita lakukan pendekatan kepada masyarakat, karena konteksnya bukan untuk diperdagangkan, kalau sudah konteks diperdagangkan akan kita tindak," tegasnya.
Aturan tersebut tidak pas ketika diterapkan kepada masyarakat tradisional di pinggiran hutan yang menemukan satwa liar dilindungi. Biasanya mereka yang langsung bersentuhan dengan hutan diberi pemahaman tentang satwa dilindungi.
"Kalau mereka menyerahkan, kita ambil baik-baik. Ada yang sampai nangis tidak merelakan karena sudah dianggap sebagai anaknya sendiri. Hewan punya dunianya sendiri, tidak seperti itu harus dipelihara," tukasnya.
Pihaknya juga tahun ini telah melepas sembilan owa-owa, tiga nekantan, dua beruang, empat kukang, tiga beruk, dan satu elang. Semuanya merupakan hasil dari penyerahan masyarakat dan sebagian rescue.(jok/yit)