PANGKALAN BUN- Salah satu tugas yang harus dilakukan para kepala desa di Kabupaten Kobar yakni melakukan pemekaran. Diharapkan, semakin banyaknya desa di Kobar maka kemajuan pembangunan akan semakin terlihat.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kobar Nurul Edy menjelaskan, selama ini yang harus dilihat jumlah desa dan kecamatan di Kobar masih jauh tertinggal dengan kabupaten pemekaran seperti Lamandau dan Sukamara. Kobar saja baru ada enam kecamatan sedangkan Lamandau sudah 8 kecamatan.
Untuk standarnya, Menurut Nurul Edy, Kobar ini harusnya ada 10 atau 12 kecamatan dengan jumlah penduduk serta luasan wilayah di Kobar. Salah satunya pemekaran harus dimulai dari tingkat RT, RW dan Desa.
"Sudah seharusnya pemekaran itu dilakukan dari sekarang. Mulai dari tingkat bawah seperti RT dan RW dulu dimekarkan. Hal ini juga menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa khususnya Kades. Mereka harus memekarkan RT minimal 200 -300 kepala keluarga (KK), sudah dibuat RT sendiri. Selanjutnya dari 5-6 RT bisa dibentuk RW,”imbuhnya.
Dilanjutkannya, pemerakan dari tingkat RT dan RW nantinya akan mendukung pemekaran desa dan selanjutnya menjadi kecamatan baru.
Terkait hal ini menurut Nurul Edy, pihak kades harus mendukung penuh agar pembangunan juga terus merata. Pasalnya sekarang ini adanya kucuran dana kurang lebih satu desa satu miliar ini, sehingga sangat menguntungkan desa.
"Keuangan tersebut untuk membenahi jalan dan fasilitas lainnya yang ada di desa. Hal ini tentu semakin bagus kalau bertambah banyak desa. Maka Pembangunan semakin merata," tandasnya.
Ditambahkan, pihaknya juga bakal mengapresiasi bagi kades yang bisa memekarkan wilayahnya. Dengan memekarkan desa tentu ikut program pembangunan untuk Kobar yang lebih maju, serta masyarakatnya bisa mandiri karena perekonomian di desa semakin kuat. (rin/gus)