KUALA KURUN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait 58 larangan pungutan oleh sekolah dan para guru di sejumlah kecamatan, diantaranya Kecamatan Manuhing Raya, Manuhing, Rungan Barat, Sepang, Rungan dan Rungan Hulu. Untuk kecamatan lain akan menyusul.
Kepala Disdik Gumas Agung mengatakan, sosialisasi terkait 58 larangan pungutan ini dilakukan agar sekolah dan guru mengetahui, memahami dan mentaati larangan tersebut. Larangan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih (Saber) Pungutan liar (Pungli).
”Sosialisasi ini sudah kita lakukan di beberapa kecamatan. Untuk itu, saya ingatkan kepada sekolah dan guru agar tidak lagi melakukan pungutan apapun jenisnya. Apabila ada sekolah maupun guru yang masih melakukan pungutan, akan kita tindak tegas,” ucap Agung saat dibincangi wartawan, Selasa (13/12).
Agar ini berjalan efektif, lanjut dia, Pemkab Gumas dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi Bupati Gumas yang nantiya akan diberikan kepada semua satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Gumas.
”Dengan adanya instruksi tersebut, kita harapkan nantinya pada penerimaan anak didik baru, tidak ada lagi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pungutan yang demikian sangat bertentangan dengan Perpres dan komitmen Pemkab Gumas,” tegasnya.
Selain itu, tambah Agung, sekolah dan guru juga dilarang melakukan pungutan, seperti pungutan seragam sekolah, uang Palang Merah Indonesia (PMI), pungutan jasa menulis ijazah, jasa kebersihan, pungutan uang Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD), uang tahunan dan jenis pungutan lainnya yang tidak boleh lagi dilakukan pihak sekolah dan guru. (arm/fin)