KUALA KURUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) telah menerapkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online kepada masyarakat. Ini ditandai dengan telah dilakukannya launching pelayanan SIM online oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).
Kasat Lantas Polres Gumas Iptu Hermanto mengatakan, penerapan layanan SIM online ini sudah bisa dilaksanakan di semua Polres se-Indonesia, termasuk di Polres Gumas. Dengan layanan SIM online ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurusnya, baik itu pembuatan maupun perpanjangan SIM.
”Dengan adanya pelayanan SIM online ini, kita memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM. Caranya, tinggal datang ke Polres Gumas dengan syarat utama harus membawa e-KTP,” ucap Hermanto diruang kerjanya, Selasa (20/12) lalu.
Selain itu, lanjut dia, Satlantas Polres Gumas juga melayani perpanjangan SIM. Apabila ada pemohon yang berasal dari luar kota seperti di pulau Jawa, namun bekerja di Kabupaten Gumas dan ingin memperpanjang SIM, tidak perlu harus mengurusnya ke pulau Jawa, bisa langsung datang ke Polres Gumas. Begitu juga sebaliknya.
”Jadi dalam pembuatan dan perpanjangan SIM tidak harus kembali ke kota asal SIM tersebut dibuat. Dimanapun kita berada ingin mengurus SIM, asalkan sudah memiliki e-KTP, sudah bisa dilayani,” terangnya.
Namun, kata Mantan Kapolsek Katingan Kuala ini, pelayanan SIM online ini hanya berlaku untuk SIM C dan A. Sedangkan, SIM golongan seperti B1, B1 umum, B2 dan B2 umum, terlebih dahulu harus mencabut berkas ke daerah awal pemohon memasukan berkas permohonan.
”Jika ada pemohon yang ingin membuat dan memperpanjang SIM, akan kita layani sebaik mungkin, sehingga mereka merasa puas dengan pelayanan yang kita berikan,” tandasnya. (arm/fin)