SAMPIT – Kurangnya kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha yang mangkir mematuhi pembayaran pajak daerah terus disiasati oleh Pemkab Kotim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat. Salah satu upaya untuk menertibkan para pengusaha agar mau membayar pajak daerah, antara lain dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Sampit.
Hal itu seperti diutarakan oleh Kepala Bidang Pajak di Dispenda Kotim Yuri Setyabudi, ditegaskannya untuk mengatasi para pelaku usaha bandel yang ingkar pajak, pihaknya telah membuat nota kesepahaman dengan pihak kejaksaan.
”Kita ada MoU dengan kejaksaan terutama bagi usaha rumah makan. Kita berikan mereka surat peringatan (SP). Teknisnya begini, surat peringatan pertama kita beri tenggat waktu, jika tidak ada tanggapan kasihkan SP kedua. Jika masih tidak ada tanggapan, kita beri SP ketiga. Jika SP ketiga juga tidak ditanggapi, maka akan kita serahkan pada kejaksaan untuk menindaklanjuti,” terangnya.
Bahkan lanjut Budi, untuk memperingati para pelaku usaha agar mendaftarkan usahanya sehingga masuk dalam usaha wajib pajak, mereka tidak lagi melakukan jemput bola. Tetapi pihak kejaksaanlah yang akan langsung turun tangan.
Diungkapkannya pula, selama ini imbauan agar pengusaha rumah makan bisa tertib bayar pajak masih belum 100 persen efektif. Menurutnya perlu waktu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha menengah kecil.”Kita kan membagi usaha melalui 3 skala. Ada yang golongan kecil, menengah, dan besar. Yang ‘bandel’itu adalah golongan menengah ke bawah ini,” tambah Budi.
Sementara untuk usaha berskala besar lanjutnya, kesadaran membayar pajak bisa dibilang sangat bagus. Sebab pihak pelaku usaha dengan rutin melakukan pembayaran pajak langsung di kantor Disepnda Kotim. ”Misalnya seperti usaha hiburan, mereka semua sudah lumayan patuh terhadap pajak,” tandas Budi. (sei/gus)