KUALA KURUN – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi dan melakukan Launching pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis Online.
Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, launching ini dilakukan karena semua syarat yang tercantum dalam amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan PM Nomor 133 Tahun 2015 telah terpenuhi. Di mana, untuk melakukan PKB, harus sesuai dengan peralatan uji yang layak dan SDM yang memenuhi standar kualifikasi, sehingga keakuratan hasil uji yang bermuara pada kelaikan kendaraan dapat memenuhi standar.
”Dengan adanya PKB ini, dapat memberikan kita kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta tidak mencemari lingkungan,” ucap Arton usai kegiatan, Rabu (28/12) pagi.
Menurut Arton, dalam pelayanan PKB ini tidak gratis dan ada pembiayaannya. Akan tetapi, nanti akan segera dibuat SOP, sehingga bisa diketahui berapa lama waktu keluarnya surat-suratnya dan waktu untuk dilakukan pengecekan terhadap kendaraan.
”Ini kita lakukan, agar masyarakat itu bisa memahami apa yang menjadi kewajiban masyarakat terkait dengan pengujian kendaraan bermotor ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Gumas Yemmie menambahkan, di dalam PKB berbasis online tersebut, alat uji utama yang telah dipenuhi, yakni Break Tester (alat uji rem), Smoke Tester (uji emisi gas buang), Spedometer Tester (alat uji kecepatan), Slipe Slip Tester (alat uji kincup roda), Play Detector (alat uji sistem kemudi), Headlight Tester (alat uji lampu utama), Axle Load Tester (alat ukur berat sumbu), Sound Level Meter (uji kebisingan).
”Selain itu, tahun 2016 ini, kita juga telah membangun sistem informasi berbasis online tentang PKB, sehingga kedepannya dengan sistem ini pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih cepat, transparan dan menghindari praktik pungli,” jelasnya. (arm/fin)