SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 04 Januari 2017 10:23
Belasan ASN Dipecat, Sebagian Besar merupakan Guru, Lah Kenapa?
kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota (BKPP) Nyta Bianyta Reza

PALANGKA RAYA – Perilaku sejumlah ASN di Kota Palangka Raya tak patut ditiru. Pada tahun 2016 lalu, ada 16 ASN dipecat karena berbagai pelanggaran.

Parahnya, sebagian besar kalangan guru.

”Tahun 2016 ada 16 ASN dipecat. Dominasi alasan indispliner dan tidak hadir selama 60 hari berturut-turut," ungkap kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota (BKPP) Nyta Bianyta Reza, Selasa (3/1).

Nyta Bianyta mengatakan dengan data tersebut diharapkan tahun 2017 ini tidak ada ASN yang dipecat maupun diberhentikan. Dan berharap seluruh ASN bisa mematuhi aturan dan melaksanakan kinerja secara baik sesuai tugas dan kewajiban.

"Kita berharap semua ASN bisa berkerja dan bertugas sesuai ketentuan berlaku. Mematuhi aturan kepengawaian dan tidak melakukan pelanggaran," tutur wanita berjilbab ini.

Dia menerangkan setiap ASN tidak sesuai kinerja dan melakukan pelanggaran dipastikan akan dikenakan sanksi. Yakni tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Saya berharap tidak ada lagi. Saya minta bekerja dengan kesungguhan sesuai aturan dan benar-benar mengabdi kepada negara, bangsa dan masyarakat," tegas Nyta Bianyta.

Dia mengatakan akan melakukan pengawasan bersama pihak terkait termasuk bagian Inspektorat untuk memberikan tindakan tegas bagi ASN. Sehingga kedepan kinerja dapat berjalan baik dan sesuai aturan. "Nanti akan terus diawasi secara ketat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Alman P Pakpahan  mengatakan, ASN yang tidak hadir ke kantor selama 46 hari dalam setahun, bisa dipecat sesuai ketentuan.

”Iya, benar tidak hadir ke kantor tanpa keterangan selama 46 hari atau lebih dari itu. Maka ASN tersebut positif dapat diproses untuk diberhentikan. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN," kata Kepala Inspektorat Alman P Pakpahan, Selasa (3/1). 

Agar ASN di lingkup Pemkot terus dipacu untuk giat dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara ini, Alman bersama anak buahnya terus monitor aktivitas ASN yang diduga kuat punya penyakit malas diantara para ASN ini.

”Kita terus plototi kinerja mereka agar mereka dapat bekerja sesuai dengan target yang di berikan," tegasnya. (daq/wlh/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers