SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit memberikan putusan sela atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan terdakwa Salomo Renaldo Sibarani (26) yang menyebabkan hilangnya nyawa kakak beradik, Alifia Gendis Agustien (9) dan Aditya Rizky M (5), Selasa (3/1).
Putusan tersebut sekaligus jawaban dari semua eksepsi Salomo terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan jawaban menolak semua eksepsi Salomo.
Menurut majelis hakim, JPU telah menguraikan dengan jelas dan cermat semua unsur delik (tindak pidana) dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 yang didakwakan terhadap Salomo.
Majelis hakim menimbang bahwa surat dakwaan yang diajukan JPU tidak cacat hukum, telah memenuhi syarat, maka dari itu majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Sidang ditutup dan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi, Selasa (10/1).
Untuk diketahui, Salomo baru enam bulan berada di Kota Sampit. Karyawan perkebunan sawit pendatang dari Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur saat mengendarai kendaraan roda empat (mobil) menabrak kakak beradik di Jalan Tidar Utama, Sampit pada Kamis 15 September 2015.
Kejadian bermula sekitar pukul 14.20 WIB setelah selesai makan siang, Salomo hendak menuju kantor perwakilan perusahaan di Jalan Tidar Utama mengendarai mobil warna putih bernopol KH 8160 AR.
Namun nahas, kecelakan terjadi saat mobil memasuki Jalan Tidar Utama di depan Toko Salwa, mobil yang sopiri oleh Salomo berselisihan dengan truk tangki, sehingga tidak melihat jika kakak beradik berada di sisi kanan jalan.
Di saat bersamaan, setelah truk melintas dua bocah tersebut menyeberang jalan dan mobil yang dikemudikan tersangka tidak dapat menghindar hingga menabrak kedua korban.
Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Dr. Murjani Sampit. Namun nyawa keduanya tidak dapat tertolong, meninggal dunia dalam penanganan medis. (rm 77/fm)