SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 06 Januari 2017 06:23
DPA-SKPD Gumas Tahun Anggaran 2017 Diserahkan
DOKUMEN : Bupati Gumas Arton S Dohong didampingi Wakil Bupati Rony Karlos saat menyerahkan DPA-SKPD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017, di Aula Kantor Badan Perencanaan dan Litbang, Kamis (5/1) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017 kepada perwakilan kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.

Penyerahan DPA-SKPD ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017.

”Penyerahan DPA-SKPD secara simbolis ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas TA 2017, yang juga menandai perjalanan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas Tahun 2014-2019,” ucap Arton dalam sambutannya, Kamis (5/1) siang.

Dengan penyerahan DPA-SKPD, kata Arton, ini merupakan langkah awal, sehingga diharapkan kepala SKPD segera melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan penempatan pada SKPD masing-masing.

Dia meminta, agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi (multiplier effect) yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian.

”Untuk RAB dan gambaran perencanaan, kita minta agar disusun dengan matang, cermat dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi nyata, yang ada di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, tambah Arton, sebagai bagian dari kelengkapan DPA, setiap SKPD harus segera mengusulkan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pengelola teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran untuk segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. (arm/fin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers