KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017 kepada perwakilan kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.
Penyerahan DPA-SKPD ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017.
”Penyerahan DPA-SKPD secara simbolis ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas TA 2017, yang juga menandai perjalanan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas Tahun 2014-2019,” ucap Arton dalam sambutannya, Kamis (5/1) siang.
Dengan penyerahan DPA-SKPD, kata Arton, ini merupakan langkah awal, sehingga diharapkan kepala SKPD segera melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan penempatan pada SKPD masing-masing.
Dia meminta, agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi (multiplier effect) yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian.
”Untuk RAB dan gambaran perencanaan, kita minta agar disusun dengan matang, cermat dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi nyata, yang ada di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, tambah Arton, sebagai bagian dari kelengkapan DPA, setiap SKPD harus segera mengusulkan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pengelola teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran untuk segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. (arm/fin)