SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 06 Januari 2017 06:23
DPA-SKPD Gumas Tahun Anggaran 2017 Diserahkan
DOKUMEN : Bupati Gumas Arton S Dohong didampingi Wakil Bupati Rony Karlos saat menyerahkan DPA-SKPD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017, di Aula Kantor Badan Perencanaan dan Litbang, Kamis (5/1) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyerahkan secara simbolis Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017 kepada perwakilan kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas.

Penyerahan DPA-SKPD ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2017.

”Penyerahan DPA-SKPD secara simbolis ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas TA 2017, yang juga menandai perjalanan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas Tahun 2014-2019,” ucap Arton dalam sambutannya, Kamis (5/1) siang.

Dengan penyerahan DPA-SKPD, kata Arton, ini merupakan langkah awal, sehingga diharapkan kepala SKPD segera melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan penempatan pada SKPD masing-masing.

Dia meminta, agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi (multiplier effect) yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian.

”Untuk RAB dan gambaran perencanaan, kita minta agar disusun dengan matang, cermat dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi nyata, yang ada di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, tambah Arton, sebagai bagian dari kelengkapan DPA, setiap SKPD harus segera mengusulkan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pengelola teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran untuk segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. (arm/fin)

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers