SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 09 Januari 2017 16:40
Bupati Katingan Bisa Lolos Jerat Hukum
DIBERONDONG PERTANYAAN: Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. saat wawancara dengan awak media, Senin (9/1).(ANGGRA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA- Pengamat hukum Rahmadi G Lentam mengatakan, Yantenglie dan Farida bisa lolos dari jerat hukum apabila laporan terhadap keduanya dicabut. Status tersangka kasus perzinaan yang dikenakan sebelumnya juga otomatis gugur.

”Itu kan pasal delik aduan. Bila dicabut, maka selesai dan tidak ada lagi proses hukum. Karena syarat dari pasal itu adalah harus ada pengaduan dan laporan dari terlapor," ujar Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, secara hukum, Farida tak bisa menikah dengan Yantenglie karena masih ada ikatan perkawinan resmi dengan SH. Kelanjutan proses hukum kasus itu sekarang berada pada keputusan pelapor.

Ditanya terkait isu buku nikah yang beredar yang dinilai menguatkan keduanya telah menikah, Rahmadi mengatakan, apabila benar, keduanya bisa dijerat lagi secara hukum karena Farida belum bercerai.

”Keduanya bisa dikenakan pasal lain selain perzinahan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Menurutnya, pasal lain bisa diterapkan dan bukan lagi delik aduan apabila benar terjadi pernikahan seperti tertulis di foto buku nikah tersebut. Apalagi bila salah satu pihak menyembunyikan pernikahan itu.

”Saya menilai, dengan dipanggilnya istri AY, bisa saja penyidik mengarah ke pasal itu," ujar Rahmadi.

Rahmadi menuturkan, poliandri atau istri memiliki lebih dari satu suami tidak dibenarkan dalam pernikahan. Walaupun diperbolehkan ada poligami, namun dengan syarat-syarat yang ketat dan tak sembarangan.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pelapor mencabut laporannya terkait kasus itu. Isu tersebut berembus kencang di media sosial. Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana saat dikonfirmasi mengatakan, pelapor belum ada mencabut laporannya terkait kasus itu.

”Saya nggak mau dulu berandai-andai. Kita liat aja nanti, karena kasus ini diproses sesuai UU," katanya ketika ditanya tindakan polisi apabila pelapor mencabut laporannya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers