SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 09 Januari 2017 16:40
Bupati Katingan Bisa Lolos Jerat Hukum
DIBERONDONG PERTANYAAN: Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. saat wawancara dengan awak media, Senin (9/1).(ANGGRA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA- Pengamat hukum Rahmadi G Lentam mengatakan, Yantenglie dan Farida bisa lolos dari jerat hukum apabila laporan terhadap keduanya dicabut. Status tersangka kasus perzinaan yang dikenakan sebelumnya juga otomatis gugur.

”Itu kan pasal delik aduan. Bila dicabut, maka selesai dan tidak ada lagi proses hukum. Karena syarat dari pasal itu adalah harus ada pengaduan dan laporan dari terlapor," ujar Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, secara hukum, Farida tak bisa menikah dengan Yantenglie karena masih ada ikatan perkawinan resmi dengan SH. Kelanjutan proses hukum kasus itu sekarang berada pada keputusan pelapor.

Ditanya terkait isu buku nikah yang beredar yang dinilai menguatkan keduanya telah menikah, Rahmadi mengatakan, apabila benar, keduanya bisa dijerat lagi secara hukum karena Farida belum bercerai.

”Keduanya bisa dikenakan pasal lain selain perzinahan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Menurutnya, pasal lain bisa diterapkan dan bukan lagi delik aduan apabila benar terjadi pernikahan seperti tertulis di foto buku nikah tersebut. Apalagi bila salah satu pihak menyembunyikan pernikahan itu.

”Saya menilai, dengan dipanggilnya istri AY, bisa saja penyidik mengarah ke pasal itu," ujar Rahmadi.

Rahmadi menuturkan, poliandri atau istri memiliki lebih dari satu suami tidak dibenarkan dalam pernikahan. Walaupun diperbolehkan ada poligami, namun dengan syarat-syarat yang ketat dan tak sembarangan.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pelapor mencabut laporannya terkait kasus itu. Isu tersebut berembus kencang di media sosial. Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana saat dikonfirmasi mengatakan, pelapor belum ada mencabut laporannya terkait kasus itu.

”Saya nggak mau dulu berandai-andai. Kita liat aja nanti, karena kasus ini diproses sesuai UU," katanya ketika ditanya tindakan polisi apabila pelapor mencabut laporannya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers