SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 17 Januari 2017 10:49
WADUWWW!!! Hakim Minta Hadirkan Tugboat ke Persidangan

Terdakwa Bantah Cekik Leher Korban

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT –Sidang perompakan, terdakwa Unan alias Andut (40) warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan agenda keterangan saksi, Senin (16/1).

Dalam sidang kali ini, majelis hakim Paisol meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menghadirkan barang bukti berupa tugboat Prima 1209.

”Jika tidak bisa hadirkan kapalnya, minimal hadirkan fotonya. Karena kapal tersebut merupakan salah satu barang bukti yakni tempat kejadian perkara,” ucap paisol.

Sementara, saksi korban Muhammad Agus (Kapten Tugboat) mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa di dalam tugboat Prima 1209 tepatnya di alur Sungai Mentaya, Desa Hanjalipan bersama dengan dua rekannya, Bidin (DPO) dan Asan (DPO) pada Rabu 27 September 2016 siang.

Awalnya pelaku datang menggunakan perahu kecil dan membawa dua buah jeriken ukuran 35 liter untuk meminta minyak solar. ”Saya beri 10 liter, mereka (pelaku) menolak dan langsung mengambil dua jeriken solar yang berada di ruangan kapal, kamar saya,” bebernya.

Melihat aksi itu, korban mencoba melarang, namun langsung dicekik oleh Bidin dan Asan, serta mengancam akan menceburkan korban ke sungai. ”Terdakwa (Unan) datang belakangan dan ikut mencekik saya,” ungkap korban.

Korban juga mengatakan, para pelaku membawa pergi 70 liter solar, tidak berapa lama orang-orang yang tidak dikenal kembali datang meminta solar. ”Takut diganggu seperti kejadian itu lagi, ya saya berikan saja solar. Jadi, total kerugian kami sekitar 10 jeriken (350 Liter) atau setara Rp. 2.415.000,”  terang korban. 

Di persidangan, terdakwa Unan sempat membantah keterangan korban. Unan berdalih, dirinya naik ke atas tugboat hanya untuk melerai dan tangannya tidak sengaja mengenai leher korban. “Saya bukan mau mencekik, saya hanya membantu untuk melerai,” dalihnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi korban, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (23/1). (rm77/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers