KUALA KURUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Drs H Gumer mengingatkan, agar seluruh Kepala Desa (kades) yang baru dilantik, segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Dokumen itu sangat penting sebagai syarat mengajukan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017.
”Kita minta seluruh kades baru untuk segera membuat RPJMDes dan RKPDes, sehingga bisa diinput ke dalam sistem aplikasi keuangan desa atau siskeudes, sebagai syarat pengajuan APBDes Tahun 2017,” tegas Gumer saat dihubungi wartawan, Senin (23/1) pagi.
Dikatakannya, setiap pemerintah desa wajib menyusun perencanaan tersebut secara berjangka. Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Untuk itu, dimintanya juga kepada seluruh camat, agar memfasilitasi atau mendampingi para kades dalam menyusun dan menyampaikan dokumen RPJMDes dan RKPDes tersebut.
”Setelah dilakukan penyusunan, kemudian bisa disampaikan kembali kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gumas,” tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sebelumnya, Bupati Gumas Arton S Dohong juga meminta kepada seluruh kades yang baru dilantik itu, agar wajib membuat RPJMDes dan RKPDes. Hal ini dianggap penting, karena merupakan salah satu syarat dalam mengajukan APBDes Tahun 2017. (arm/gus)