SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 25 Januari 2017 15:32
Eeeaaa...Aparat Obrak-abrik Biang Pungli

Portal Jalan Pangkalan Bun – Kolam Dibongkar

DIBONGKAR: Anggota Polsek Kolam akhirnya membongkar portal di ruas jalan Pangkalan Bun-Kolam, Selasa (24/1). Selama ini pengendara yang lewat dipungut bayaran jika melintasi portal tersebut.(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotawaringin Lama akhirnya membongkar portal di sepanjang ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, Selasa (24/1). Tindakan aparat merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang dipungut bayaran setiap melintasi portal tersebut.

Informasinya, melewati setiap portal dipatok sebesar Rp 10 ribu untuk mobil dan Rp 5 ribu sepeda motor. Di sepanjang ruas yang rusak itu ada sekitar 19 – 22 portal. Karena itu, total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 200 ribu lebih untuk mobil dan Rp 100 ribu lebih untuk sepeda motor. Pungutan itu dinilai sebagai pungli.

”Jadi, kami hari ini turun ke lapangan untuk menertibkan portal, karena ini sudah dikeluhkan banyak orang,” kata Kapolsek Kolam Iptu Lanjun SR Sianturi.

Dia menuturkan, pembongkaran dilaksanakan selama dua hari, mulai 23 – 24 Januari. ”Jumlah portal yang dibongkar sekitar 20," ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dalam penertiban portal tersebut. Termasuk dengan tokoh masyarakat Kolam, karena dirinya juga baru menjabat sebagai Kapolsek.

”Saya kan baru menjabat di Kolam dan saya sudah lakukan diskusi dengan tokoh masyarakat Kolam, mengatasi adanya portal tersebut," ujarnya.

Menurutnya, jika dilihat kondisi jalan yang  rusak akibat masih tahap pembangunan, keberadaan portal itu sangat membantu. Apalagi saat musim penghujan, karena mereka membuat titian, sehingga bisa dilewati pengguna jalan. Hanya saja, hal itu bermasalah karena portal yang semakin menjamur.

Dia menegaskan, apabila ada yang kembali memasang portal dan memungut bayaran, masyarakat bisa mengadukan hal itu ke Polsek Kolam. Pihaknya sudah mengimbau agar masyarakat tidak lagi memasang portal dan meminta uang. Apabila ketahuan, akan ditindak tegas.

Dia meminta pemasang portal untuk tidak melepaskan kayu yang dipasangnya di jalan itu, meskipun mereka membeli kayu tersebut. Pasalnya, pemasang portal sudah mendapatkan uangnya ganti rugi pembelian kayu dengan menarik bayaran selama ini.

”Jadi, alasan mereka meminta uang itu karena mereka beli kayu sendiri. Ya, siapa yang mau rela begitu saja? Tapi, kami rasa uang mereka sudah kembali, karena sejak November dan Desember mereka sudah memasang portal,” kata Lanjut. (rin/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers